Untuk Para Timsel, Aktivis Perempuan Sulut Ngotot Kuota 30 Persen

Harimanado.com,MANADO— Aktivis perempuan Sulut belum merasa puas dengan keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilihan umum di Sulut.

Padahal kata mereka sudah jelas tercantum  di undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bunyi pasal 10 ayat 7 tentang memerhatikan keterwakilan perempuan minimal kuota 30 persen.

Bacaan Lainnya

Masalah ini diangkat sejumlah aktivis perempuan yang terhimpun dalam Gerakan Perempuan Sulut (GPS), saat diskusi  peringatan International Womans Day ( hari Perempuan sedunia ) pada 8 Maret 2023.

Koordinator Gerakan Permpuan Sulut (GPS) pendeta Ruth Kezia Wangkay sangat menyayangkan kurangnya perempuan di lembaga KPU dan Bawaslu.  Padahal banyak perempuan hebat di Sulut yang pantas duduk sebagai penyelenggara pemilu dan di bidang lainnya.

” Miris ketika tidak adanya keterwakilan perempuan di Bawaslu Sulut padahal timselnya didominasi perempuan,” tandas Ruth yang mengakui sudah pernah kirim somasi ke Bawaslu RI.

Mantan komisioner KPU Bitung Selvie Rumampuk memaparkan pengalamannya selama 2 periode menjadi komisioner KPU.” Saat ini beda dengan dulu makanya yang harus dilakukan saat ini adalah memperkuat regulasi kalau perempuan itu wajib hukumnya sebagai penyelenggara Pemilu,” tandas Rumampuk yang juga mantan dosen Unsrat ini. Dosen Unima.

Dr. Fitri Mammonto menegaskan hajatan 5 tahunan ini persoalan minimnya perempuan kembali ke siapa saja tim seleksinya.” Apakah timselnya peduli gender, ini yang wajib kita kawal sejak awal karena semua KPU RI yang memutuskan siapa saja komisinernya, tandasnya.

Moen Djenaan menegaskan perjuangan perempuan menjadi penyelenggara adalah perjuangan yang berat ” Jika kita refleksi kembali awal perjuangan kita dulu memang berat,” pungkas dia.

Diskusi dihadiri akademisi Unsrat Max Rembang, Pemred Manado Post Tommy Waorundeng, aktifis Swaraparangpuan Sulut Nunu Surstinoyo, Nurhazanah serta aktifis GPS Joice Woritican dan lainnya.

Akhirnya FGD memutuskan beberapa poit point penting sebagai pernyataan sikap. Minta pada tahapan seleksi, mendorong timsel untuk melakukan seleksi anggota secara transparan,dan mendorong Timsel melaksanakan afirmtive action 30 persen keterwakilan perempuan yang nerintegritas untuk penyelenggara pemilu.(*)

Pos terkait