Ada Salah Persepsi Ternyata OD-SK Finis di Desember 2024

Harimanado.com,MAANADO—Pemerintah Provinsi Sulut dibuat resah pekan lalu. Biang keresahan bersumber di salah satu media online.

Informasi yang memantik reaksi tentang masa jabatan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wagub Sulut Steven Kandouw  (ODSK)telah berakhir.

Bacaan Lainnya

Isu liar ini ditanggapi Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulut Andra Mawuntu dengan gambling bahwa ODSK masa jabatannya akan berakhir pada bulan Desember 2024.

. “Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw hasil Pilkada tahun 2020 dan dilantik tahun 2021. Jadi masa jabatannya berakhir pada bulan Desember 2024 sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru,”kata Mawuntu.

Surat yang disampaikan Kemendagri sifatnya penegasan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sulut tidak termasuk karena obyek putusan di MK adalah kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan 2019,” jelasnya.

Mawuntu.juga menegaskan jika tujuan surat tersebut adalah Gubernur Sulut dikarenakan ada Kabupaten Talaud sebagai salah satu obyek putusan dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang menjadi atasan Bupati/Walikota harus diberi tahu.
“Untuk pasangan OD-SK, masa jabatannya akan berakhir pada bulan Desember 2024 saat telah terpilih Gubernur yang baru hasil Pilkada 2024,” tegasnya.

Diketahui beredar dari pemberitaan salah satu media online ODSK telah memasuki akhir masa Jabatan. Sementara pasangan petahana peraih suara 821.503 dilantik secara resmi tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19/p sampai 21/p 2021 masa jabatan 2021-2024 di Istana Negara Jakarta, Senin, 15 Februari 2021 Lalu.

Berdasarkan amar putusan MK Nomor 143/PUU-XXl/2023, pada intinya memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5), yaitu menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.(lyp)

Pos terkait