Bawaslu Aminkan, 343.942 DPS Manado yang Diplenokan KPU Kota Manado

Harimanado.com, MANADO—  Warga Kota Manado yang dinyatakan berhak memilih wali kota dan wakil wali kota Manado periode 2024-2029 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, Sabtu (10/08/2024).

Namun ini baru daftar pemilih sementara (DPS).  Yang ditetapkan dalam Rapat Pleno penetapan DPS yang diikuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado dan seluruh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Kota Manado di salah satu hotel di Kota Manado.

Bacaan Lainnya

Rapat pleno dihadiri Ketua KPU Ferley Kaparang bersama Anggota komisioner Manado lainnya kordinator  Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ismail Harun, kordinator Divisi Teknis Hasrul Anom, kordinator Divisi Parmas Ramly Pateda dan kordinator Divisi Hukum Patris Kuhu.

Dari Bawaslu Kota Manado hadir juga Ketua Bawaslu, Brilliant Maengko dan anggota Heard Runtuwene bersama Abdul Gafur Subaer.

Ismail Harun yang memimpin Rapat Pleno tersebut mengatakan bahwa DPS telah ditetapkan bersama Bawaslu sebanyak 343.932 orang. “Hasil DPS tersebut diperoleh dari total keseluruhan hasil pemutakhiran daftar pemilih yang telah dilakukan oleh KPU sesuai dengan tahapan yang berlaku,” terangnya.

Ismail menambahkan, dari daftar pemilih sementara berjumlah 343.932 orang, pemilih laki-laki berjumlah 168.850 orang dan pemilih perempuan berjumlah 175.082. “Pemilih ini tersebar di 11 Kecamatan, 87 Kelurahan dan 677 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kami juga sebelum melakukan penetapan, telah menerima saran perbaikan dari Bawaslu Kota Manado,” bebernya.

Lanjut Ismail, terkait adanya pelanggaran administrasi yang sempat dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam penjumlahan telah ditindaklanjuti. “Saran perbaikan yang dilayangkan Bawaslu Kota Manado sudah kami tindaklanjuti dan di Rapat Pleno tadi sudah disepakati bersama mengesahkan DPS yang berjumlah 343.932,” pungkas mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.(sal)

Pos terkait