Harimanado.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado punya catatan usai Andrei Angouw dan Richard Sualang (AA-RS) mendaftar di KPU Manado, Jumat (4/9).
Pimpinan Bawaslu Manado Kordiv Humas dan Hubal, Taufik Bilfaqih menuturkan proses pengawasannya Bawaslu, semua berjalan lancar.
”Tapi ada berkas-berkas yang harus ditunggu setelah penetapan,” tuturnya.
Semisal Kedua Paslon ini ialah Anggota DPRD, jadi mereka harus memenuhi surat pengunduran diri dari legislatif minimal 5 hari setelah ditetapkan.
Kemudian setelah disortir, Bawaslu memberi catatan kepada Paslon tersebut perihal berkas yang harus dipenuhi.
“Ada berkas yang tidak perlu dimasukkan semisal, Kartu Keluarga dan lainnya, padahal KPU sudah mengaturnya lewat aturan, untuk itu kami peringatkan,” tegas Bilfaqih.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga punya Catatan Khusus untuk Calon yang pertama kali mendaftar sebagai calon.
Menurut Bilfaqih, KPU sudah tentukan 36 orang untuk terlibat dalam tahapan ini, namun Paslon membawa banyak massa, maka dari itu kita peringatkan.
“Bawaslu juga mengawasi soal sosial distancing, kapasitas masa yang lebih, kebersihan lingkungan, serta keamanan bersama, dan bawaslu sampai ditingkatan itu akan melakukan pengawasan,” pungkasnya.(tr21)














