Harimanado.com,MANADO—Pemilu 2024 sudah masuk tahap kampanye para calon anggota (caleg) DPR sampai DPRD.
Tapi, para caleg harus sabar dulu untuk kampanye. Khusus kampanye atau pencitraan diri di media massa, baik cetak, tv, radio dan online dilarang dilakukan sebelum 21 Januari atau lewat media nanti 21 hari sebelum masa tenang.
Demikian informasi dari Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Awaludin Umbola Rabu(6/12/2013) saat media Gathering yang digelar KPU Sulut di salah satu rumah kopi di kawasan Mega Mas Manado.
“Jadi ingat yah nanti 21 Januari 2024 kampanye lewat media dibolehkan,” jelas Umbola.
Jika ada yang melanggar pasti kena sanksi hukum. Mantan komisioner Bawaslu ini meminta jika ada yang sudah terlanjur dipasang sebaiknya dicabut karena sanksinya berimplikasi hukum.
Media gathering tersebut di hadiri ketua KPU Kenly Poluan, Meidy Tinangon dan lainnya. Mereka membahas tahapan pemilu termasuk logistik, surat suara dan KPPPS serta persoalan lainnya terkait Pemilu.
Kenly juga berterima kasih kepada media yang telah turut berperan menyosialisasikan segala aspek terkait pemilu. Kata dia, media menjadi bagian yang sangat penting dalam kesuksesan Pemilu.
Kami berharap media juga proaktif menyukseskan Pemilu 2023,” tandas Poluan dan komisioner lainnya. (Lily)















