Amrik Dilanda Prahara, DPR AS Resmi Copot Presiden Trump

Harimanado.MANADO- Prahara politik mengintai AS.

Perseteruan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan DPR nya AS berakhir kelam.

Bacaan Lainnya

DPR menginpeach atau makzulkan secara resmi Trump, Kamis (19/12) pagi atau Rabu malam waktu AS.

Presiden Donald Trump

Laporan AFP, Kamis (19/12), voting pemakzulan dimenangkan pro-pemakzulan dengan perolehan suara 230-197. Dengan ini, Trump resmi menjadi presiden ketiga AS yang dimakzulkan.

 

Dua lainnya adalah Andrew Johnson dan Bill Clinton.

 

Sebagai catatan, pemakzulan tidak berarti Trump lengser sebagai presiden. Pemakzulan berarti membawa dakwaan kepada pemerintah atas dugaan kejahatan. Proses berikutnya berada di Senat AS.

 

Namun, Senat dikuasai senator partai penguasa sehingga proses pemakzulan Donald Trumpberpotensi menjadi percuma.

 

Pemakzulan ini tidak menggunakan alasan “intervensi Rusia” yang selama bertahun-tahun digaungkan Partai Demokrat. Kasus yang mereka sodorkan justru terkait perbincangan Presiden Trump dan Presiden Ukraina pada Juli lalu terkait bantuan militer.

Ada dua pasal yang digunakan Partai Demokrat untuk pemakzulan ini adalah penyalahgunaan kekuasaan dan obstruksi hukum.

 

Pada pasal pertama, Presiden Trump dituduh menekan Ukraina untuk menginvestigasi kasus korupsi yan menyangkut lawan politiknya, Joe Biden. Trump pun diduga menahan bantuan militer ke Ukraina, kecuali investigasi dilakukan.

 

Pada pasal kedua, Trump dianggap menghalangi proses hukum yang dilakukan DPR untuk menginvestigas kasus Ukraina tersebut.Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky membantah ada tekanan.

 

Donald Trump sudah merespons pemakzulan ini via Twitter dan mengecam tindakan Partai Demokrat.

 

“Ini merupakan serangan kepada Amerika, dan serangan kepada Partai Republik!” ujar Donald Trump.(hm/lip6)

Pos terkait