Harimanado.com- Dana hibah Pemprov Sulut sedang trending topic. Masih menjadi buah bibir warga Sulut.
Lantaran itu, sejumlah anggota DPRD Sulut menggunakan sidang Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Utara tahun anggaran 2024 terus menguliti dana hibah Pemprov Sulut ke pihak kedua
Sebuah temuan dana hibah dipertanyakan legislator Cindy Wurangian dari Partai Golkar. Dana yang mengalir untuk pembangunan GMIM Christian Center senilai puluhan miliar rupiah.
“Ini Christian Center yang mana? Apakah itu yang sama dengan Mission Center? Kalau kita cermati anggaran yang masuk ke sana, berdasarkan data dan rincian yang kami miliki, totalnya menyentuh angka sekitar Rp 65 miliar. Itu jumlah yang luar biasa besar,” sorot Wurangian dengan nada serius.
Ia menegaskan bahwa pengalokasian dana sebesar itu biasanya melalui proses yang ketat dan perdebatan panjang, penyusunan matang, bahkan revisi berlapis. Namun, proyek GMIM Christian Center justru muncul begitu saja tanpa pembahasan di badan anggaran.
Ketua Pansus Amir Liputo, turut mengkritik keras pola komunikasi eksekutif yang dinilainya tertutup dan tidak akuntabel.
“Selama ini yang kami terima hanya angka gelondongan. Tidak pernah disertai penjabaran peruntukannya. Baru kali ini, saat LKPJ, datanya diserahkan secara lengkap,” ungkap Liputo.
Ia menegaskan bahwa perdebatan ini bukan menyangkut keyakinan agama, melainkan menyangkut pengelolaan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Siapa yang sebenarnya menentukan proyek ini mendapatkan dana hibah? Prosedur dan prosesnya patut dipertanyakan,” tambah Liputo, menyoroti potensi pelanggaran prinsip good governance.
Legislator Partai Gerindra Louis Schramm menambahkan dari sisi legalitas lahan yang digunakan dalam proyek tersebut.
Ia menyoroti bahwa tanah yang dijadikan lokasi pembangunan masih dalam sengketa hukum karena belum adanya kompensasi kepada ahli waris.
“Status tanah belum jelas. Masih digugat,” tanya Schramm dengan tajam.
Assisten I Pemprov Sulut Denny Mangala, menyampaikan klarifikasi. Ia menyebut bahwa sejak awal nomenklatur proyek tersebut adalah Christian Center, namun di tengah jalan berubah menjadi Mission Center.
“Saat serah terima, memang belum berpindah kepemilikan. Status hukumnya masih milik Pemprov. Yang diserahkan kepada GMIM hanyalah pengelolaannya,” ujar Mangala.
Mangala beralasan gedung itu atasi kebutuhan jemaat GMIM yang berjumlah sekitar 800 ribu orang, saat ibadah besar bisa tampung jemaat hingga 2000.
Mangala sempat mengungkit hal serupa diberikan Pemprov Sulut kepada umat Muslim di BMR, dengan membangun tiga Islamic Center di Bolsel, Bolmut, dan Bolmong, yang telah lebih dulu diresmikan.(mpd/ham)















