Harimanado.com,JAKARTA- Mantan prajurit marinir TNI AL Satria Arta Kumbara bergabung dengan militer Rusia berperang dengan Ukraina.
Bagaimana aturan status warga negara Indonesia (WNI) seseorang hilang karena gabung dengan tentara negara asing?
Status WNI Satria Arta Kumbara yang berperang di Ukraina disorot oleh anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. TB Hasanuddin menilai seharusnya Satria bisa dihukum dan dicabut status WNI-nya.
“Kalau masih WNI nggak boleh masuk menjadi prajurit negara lain, negara asing. Ada aturannya. Itu bisa kena hukuman ya, ikut menjadi prajurit negara lain walaupun negara itu negara sahabat ya,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Senin (12/5/2025).
TB Hasanuddin mengatakan pemerintah perlu mengecek status kewarganegaraan yang Satria. TB Hasanuddin mengatakan, jika Satria masuk ke Indonesia, hukuman bisa diberikan.
“Kalau WNI biasanya dapat hukuman, kalau dia kembali lagi ke Indonesia atau biasanya begitu benar terbukti menjadi prajurit negara lain akan dicabut warga kewarganegaraan Indonesia-nya. Jadi harus dicek dulu,” ujar TB.
Pasal 24
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.
Kadispenal Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta sebelumnya menjelaskan Satria telah desersi sejak 13 Juni 2022, setelah meninggalkan jabatannya di Itkormar tanpa izin. Ia tidak kembali berdinas dan statusnya hingga kini masih mangkir.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah mengadili Satria secara in absentia pada 6 April 2023 dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer berdasarkan putusan resmi.
“Putusan in absentia Dilmil II-08 Jakarta, yang bersangkutan pidana penjara 1 tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 06/04/23 dan akte berkekuatan hukum tetap nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17/04/23,” jelas Made Wira.(detik.com)















