Emas di Lahan JRBM di Dumagin B Dikeruk Mantan Anggota DPRD Sulut

Harimanado.com,Bolsel- Praktek penambangan emas tanpa izin pemerintah di Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian, Bolmong Selatan pemerintah viral di media sosial.

Konon ada tiga oknum pengusaha asal Sulut disebut sebut kongsi mengeruk emas di lokasi Sigor Tobayagan, yang masih masuk sekitar 5 Ha kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Bacaan Lainnya

Informasi dari pemerintah setempat lahan yang diklaim milik Makalalag bersudara A Makalalag dan J Makalalag telah dibatalkan oleh pemerintah desa Dumagin B Januari 2025.

Namun tiga pengusaha yang seorang di antaranya mantan anggota DPRD Sulut dari Partai Demokrat EL tidak menggubris.
Apalagi emas yang dikeruk menggunakan escavator masuk di lahan konsensi Izin usaha pertambangan (IUP) PT JRBM.
Pihak JRBM mengaku sudah berupaya mengingatkan kepada para oknum. Berkali kali diingatkan, tapi selalu ada oknum yang menggarap lahan konsensi JRBM.

“Iya di kawasan yang digarap JRBM para oknum PETI berkali kali melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami berharap dukungan aparat kepolisian dan pemerintah daerah,”kata humas JRBM yang minta namanya jangan ditulis.
Praktek ilegal itu telah didengar Bupati Bolsel Iskandar Kamaru. Dia membenarkan oknum oknum begitu berani menggarap emas di lahan orang lain.

“Iya benar di lahan itu sudah ada surat dari sangadi dan diminta berhenti,”katanya.
Olehnya bupati sangat berharap aparat kepolisian Bolmong Selatan bertindak sesuai prosedur. Apalagi mereka telah mengambil di lahan perusahaan yang mengantongi IUP.

“Ini tugas polisi untuk bertindak. Harus jelas berpihak kepada perusahaan yang punya izin pemerintah, jangan kepada mereka yang ilegal,”tandasnya.

Bupati Iskandar mengaku bahwa yang bisa bertindak pemerintah Sulut, karena soal izin pertambangan semua di tarik ke provinsi.

Imformasi didapat dua bersudara Kunu dan Rukli Makalalag diam diam membiarkan ada aktivitas PETI. JRBM sempat menggugat karena masuk di kawasan konsensi. Mereka bersikeras tuntut ganti rugi.

Pemprov Sulut menegaskan klaim Makalalag bersudara keliru karena lahan tersebut berada di kawasan HPT yang tidak bisa dimiliki secara pribadi. Menurut Rahmat Korompot, Kepala Seksi Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (PKSDAE) Dinas Kehutanan, dokumen yang dimiliki keluarga tersebut tidak sah.(ktk24/ham)

Pos terkait