Hariamanado.com,Jakarta- Anggota DPR RI viral sedang joget di ruang paripurna DPR RI, usai Presiden Prabowo Subianto pidato nota APBN 2026.
Pesta suka anggota DPR RI termasuk di dalamnya enam anggota DPR RI dapil Sulut Yasti Soepredjo, Rio Dondokambey, Hillary Lasut, Chrsitina E Paruntu dan Martin Tumbelaka disoroti warganet.
Publik menyoroti pundi-pundi gaji dan tunjangan Yasti cs mengalami kenaikan di atas Rp100 juta sebulan atau duit Rp 3 juta per hari. A tau para anggota DPR itu mendapat uang Rp 100 juta per bulan. Angka itu di luar tiket reses, sosialisasi.
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkapkan, take home pay atau gaji bersih yang didapat anggota DPR setiap bulan bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta.
Menurut dia, jumlah tersebut naik dari periode sebelumnya karena saat ini anggota DPR tak lagi mendapatkan rumah dinas.
“Enggak ada kenaikan. Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah,” kata
Ketua DPR RI Puan Maharanidi Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Periode lalu mereka mendapat rumah dinas di sekitar Kalibata, Jakarta Selatan. Puan melanjutkan, rumah dinas yang dulu diberikan kepada DPR kini sudah dikembalikan ke pemerintah. “Jadi itu saja sekarang karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah,” ujar dia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar turut membantah gaji anggota DPR mencapai Rp 100 juta per bulan. Indra menekankan, tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR berbeda dengan gaji. “Salah itu kalau gaji Rp 100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” ujar Indra kepada Kompas.com, Senin (18/8/2025).
Menurutnya, gaji pokok anggota DPR masih mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000. Untuk nominal tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR angkanya mencapai Rp 50 juta per bulan. “Iya betul,” ucapnya.(kompas)
Berikut perhitungan penghasilan wakil rakyat per bulannya, jika mengacu pada PP dan SE Setjen DPR.
Ketua DPR 1. Gaji pokok: Rp 5.040.000 2.
2. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 504.000
3. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 201.600
4. Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
5. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813 7. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
8. Tunjangan kehormatan: Rp 6.690.000
9. Tunjangan komunikasi: Rp 16.468.000
10. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 5.250.000
11. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
12 . Asisten anggota: Rp 2.250.000
13. Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000 Jumlah penghasilan per bulan: Rp 117.733.503
Wakil Ketua DPR 1. Gaji pokok: Rp 4.620.000
2. Tunjangan Rumah 50.000.000
3. Tunjangan lainnya sama dengan ketua
suami/istri Rp 462.000
3. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 184.000
4. Tunjangan jabatan: Rp 15.600.000
5. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
7. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
8. Tunjangan kehormatan: Rp 6.450.000
9. Tunjangan komunikasi: Rp 16.009.000
10. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.500.000
11. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
12. Asisten anggota: Rp 2.250.000
13. Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000 Jumlah penghasilan per bulan: Rp 112.504.903
Anggota DPR 1. Gaji pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
tunjangan lain lain Rp 54.051.903
Total Rp 104,051,903














