Harimanado.com,MANADO- Sikap pasrah ditunjukkan mantan Plt Sekprov Sulut Asiano Gammy Kawatu (AGK), saat digiring penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut ke dalam sel tahanan Polda Sulut, Senin tengah malam (14/04/2025).
Usai ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM, AGK diperiksa secara intens penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulut, Senin pagi sampai malam..
Penyidiik menahan mantan Asisten 3 Serprov Sulut era OllyDondokambey lantaran dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi dana hibah Sinode GMIM dari Pemprov Sulut tahun 2020-2023.
AGK sebelum ditahan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak tadi pagi. AGK menjadi tersangka bersama Sekprov Sulut Steve Kepel, Fereydy Kaligis, Jeffry Korengkeng dan Hein Arina.
AGK pernah menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah tahun 2018-2019, Asisten Administrasi Umum Sulut 2020-2022 dan Plt Sekprov Sulut November 2021 sampai Agustus 2022.
Di mata para pejabat dan orang non pemerintahan, AGK bersama sejawatnya Jeffrey Korengkeng birokrat yang sederhana. Dikenal bersih dari praktek berbau KKN.
“Setahu kami sejak mengenal AGK sebagai pejabat mulai dari Bappeda, kepala biro ekonomi sampai asisten tiga, tidak pernah bersentuhan dengan kasus duit,”ujar wartawan senior Budi Rarumangkay.
Di jam yang hampir bersamaan, Sekrtetaris Provinsi (Sekprov) Sulut Dr Steve Kepel resmi berbaju tahanan Polda Sulut. Sekprov Sulut akhirnya ditahan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut, Senin (14/04/2025) malam.
Sekprov Sulut ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM dari Pemprov Sulut tahun 2020-2023.
Sebelum ditahan di ruang tahanan belakang Mapolda, Sekprov Sulut Steve Kepel terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak tadi pagi.
Diketahui, Steve Kepel hari ini datang menemui penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut setelah mendapat panggilan yang kedua.















