BITUNG– Pasca diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan oleh Kepala Kejasakaan Negeri (Kajari) Bitung Dr. Yàdyn Palebangan SH MH, terkait dugaan korupsi pengadaan alat apung kendaraan bermotor(perahu) sejumlah oknum mulai ketar ketir.
Pasalnya perahu tersebut sudah berpindah tempat di Papusungan dari sebelumnya parkir di Kelapa Dua dan mulai dilakukan perbaikan. Kajari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH menegaskan barang bukti tidak bisa dipindahkan apalagi sedang dalam proses hukum.
” Kami sudah telusuri ternyata benar sudah dipindahkan ke Papusungan, harusnya jangan dipindahkan karena sedang berproses hukum,” pungkasnya. Diduga oknum pihak ketiga pengadaan perahu tersebut adalah oknum yang juga tercatat sebagai tim percepatan dilingkup Pemkot Bitung.
” Kami tak ada urusan dengan siapapun intinya kami melakukan proses penegakan hukum tidak ada kaitannya dengan yang lain,” pungkas mantan penyidik KPK ini Selasa(2/7/2024).
Seperti diketahui, empat hari setelah dilantik sebagai Kajari Kota Bitung, alumni FH Unsrat ini telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan. Satu di antaranya adalah kasus kapal motor.(*)