MANADO- Perjuangan menuntut hak para kepala lingkungan (Pala) diangkat di era Wali Kota Manado Vicky Lumentut, ternyata dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan dikeluarkan Rabu (20/4).
Akan tetapi, putuskan majelis hakim tidak bulat. Tidak sesuai permintaan para mantan pala. Karena yang dikabulkan hanya gugatan 38 pala di Kecamatan Wanea. Majelis hakim menerima sebagian. Sedangkan sebagian besarnya ditolak hakim termasuk keinginan pengangkatan kembali menjadi Pala.
“Gugatannya dikabulkan sebagian bukan keseluruhan, ini harus digarisbawahi dan masyarakat harus mengetahuinya,” tegas Eva.
Putusan PTUN belum memuaskan kuasa hukum Pemkot Manado. Melalui Kabag Hukum Eva Pandensolang SH, MH serta pengacara Pemkot James Samahati SH, akan dibuat upaya banding.
Eva menjelaskan soal isi dari putusan gugatan, hakim menyatakan bahwa SK Wali Kota No.199 tahun 2021 tentang pengangkatan ketua lingkungan sebagaimana lampiran SK Wali kota khusus kecamatan Wanea dibatalkan dan diperintahkan mencabut SK Walikota No.199/KEP/D.07/SPM/2021 tertanggal 2 Agustus 2021.
“Jadi gugatan yang dikabulkan hanya kecamatan Wanea bukan semua kecamatan,” tambah Eva Pandensolang.
Sedangkan permintaan lain yang diajukan penggugat seperti mengembalikan kedudukan para penggugat ke posisi semula dan kewajiban untuk Pemkot Manado membayar hak honor penggugat sebesar Rp. 950.000.000 kepada ke 38 kepala lingkungan lama dinyatakan ditolak atau tidak dikabulkan.
“Jadi secara hukum Pemkot Manado hanya diminta untuk mencabut SK pengangkatan ketua lingkungan untuk 38 lingkungan di Kecamatan Wanea dan bukan keselurahan kecamatan yang ada di Manado serta tidak ada kewajiban dari Pemkot untuk mengangkat lagi 38 orang penggugat menjadi Kepala Lingkungan,” tambahnya.(cindy)















