MANADO— Pimpinan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Manado baru baru ini alami gonjang ganjing. Isunya terkait pungutan tidak resmi honor Tenaga Harian Lepas (THL) di RSUD Kota Manado.
Merasa tidak bersalah, Direktur Utama (Dirut) RSUD Kota Manado, dr Berty Rumondor membela diri.
Dengan menggunakan instrumen peraturan wali kota Manado nomor 1 tahun 2022 pria low profile ini mengelak ada pemotongan honor THR tanpa alasan.
RSUD memotong karena landasan hukum perwali 01/2022 jelas mengatur sanksi pengurangan honor atas kinerja THL. “Kami mengacu pada Peraturan Wali Kota Manado, Nomor 1 tahun 2022 tentang TPP ASN,” terang Berty.
Lanjutnya, isi Perwal Nomor 1 tahun 2022 tersebut adalah, jika terlambat masuk kerja, absen, dan pulang sebelum waktunya, akan berdampak pada jumlah honor THL. Setelah dihitung lalu diajukan ke keuangan, setelah itu dibayarkan langsung ke rekening masing-masing THL.
“Bahwa kami tidak melakukan pungli, karena kami tidak mengambil sepersen pun honor THL. Kami di sini melakukan pengurangan ketika THL tidak disiplin, kemudian diajukan ke Badan Keuangan Pemkot Manado untuk membayar,” ungkap Berty.
Berty juga menambahkan, aturan tentang honor THL termasuk pengurangan itu mengacu pada Perwal 1/2022. “Ini dasar hukum yang dianggap paling tepat digunakan, karena belum ada aturan hukum lainnya yang dianggap dekat,” jelasnya.
Berty juga menambahkan, RSUD Kota Manado punya perjanjian kontrak kerja dengan THL untuk dijadikan dasar melakukan tindakan tegas. “Pemberian sanksi pemotongan honor jika melanggar ada dalam perjanjian kontrak,” tegasnya.(at/sal)















