JAK Akhirnya Terima Gaji Sebagai Anggota DPRD Sulut di Penghujung 2021

Harimanado.com-Sekretariat DPRD Provinsi Sulut akhirnya membayar hak Anggota DPRD Sulut James A Kojongian (JAK).

Gaji JAK sempat dipending karena menunggu jawaban Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) atas usulan pemberhentian.

Bacaan Lainnya

“Sebagaimana dimaklumi bahwa Pak JAK dinonaktifkan, diberhentikan Badan Kehormatan dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD.

Tetapi sebagai anggota, diserahkan ke partai. Namun sampai saat ini partai tak mengambil langkah memberhentikan, dan malahan mengusulkan kembali,” kata Sekretaris DPRD Sulut, Glady Kawatu, Kamis (30/12).

Dengan demikian, lanjutnya, pimpinan memberikan petunjuk untuk dikomunikasikan membayar gaji JAK sebagai anggota.

“Dan setelah berkomunikasi, Pak JAK bersedia. Sambil proses administrasi lanjut dituntaskan, beliau bersedia menerima gaji sebagai anggota. Karena kan prinsipnya gaji dibayar ketika melaksanakan tugas. Nah, beliau melaksanakan tugas sebagai anggota dewan. Dan sudah dibayarkan,” terangnya.

JAK tidak diberhentikan sebagai anggota. Hanya saja waktu lalu pihak Setwan pending pembayaran dengan harapan peresmian pemberhentian dari Kemendagri cepat keluar.

“Tapi sampai sekarang suratnya masih berproses dan ada beberapa penyampaian dari Kemendagri. Jadi tetap kita bayarkan, tapi sebagai anggota dewan,” tutup Kawatu.

Diketahui, beberapa bulan lalu, paripurna DPRD Sulut telah memutuskan untuk memberhentikan JAK dari jabatan Wakil Ketua DPRD akibat video dugaan perselingkuhan yang sempat viral.

Surat usulan pemberhentian tersebut dikirim ke Kemendagri untuk diproses. JAK hanya diberhentikan sebagai pimpinan DPRD. Namun statusnya masih anggota DPRD. Sehingga haknya dibayarkan oleh Setwan, namun sebagai anggota. (An1)

Pos terkait