MANADO— Natal dan Tahun Baru (Nataru) cenderung diikuti meningkatnya mobilitas
masyarakat, Baik transportasi umum maupun kendaraan pribadi.
Berdasar survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub RI, meskipun PPKM level 3
ditiadakan dan saat ini diberlakukan asesmen sesuai lokasi, namun sebanyak 7% atau 11 juta orang di
Indonesia akan melakukan perjalanan.
“Adapun di Jabodetabek angkanya menunjukkan 2,8 juta orang akan melakukan perjalanan sehingga hal ini
harus diantisipasi bersama mengingat saat ini pandemi masih bersama kita,” ujar Juru Bicara Kementerian
Perhubungan Adita Irawati dalam Siaran Pers dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) – KPCPEN,
Senin (20/12/2021).
Oleh karena itu, Kemenhub dikatakannya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pengendalian
transportasi dan petunjuk pelaksanaan penumpang dalam negeri, yaitu Surat Edaran No 109 utk
Transportasi Darat,
Surat Edaran No 110 untuk Transportasi Laut, Surat Edaran No 111 untuk Transportasi
Udara dan Surat Edaran No 112 untuk Kereta Api yang akan berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari
2022.
“Semua Surat Edaran merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 dan No 24 dan Inmendagri
(Instruksi Mendagri) 66 dan 67. Dalam pengaturan dan pengendalian transportasi Nataru tidak akan ada
penyekatan namun diberlakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes) di semua prasarana transportasi,”
ujar Adita.
Ia menjelaskan, akan diberlakukan pembatasan kapasitas di semua moda transportasi. Untuk transportasi
darat diatur sesuai level PPKM dan jenis moda transportasi. Untuk transportasi laut berlaku kapasitas
maksimal 75%, transportasi udara 100% dengan syarat penyediaan 3 baris bangku kosong bagi penumpang
yang menunjukkan gejala sakit. “Adapun kereta antar kota kapasitas maksimal 80%, kereta api lokal
perkotaan 70%, sedangkan kereta api perjalanan rutin komuter dalam aglomerasi kapasitas maksimal 45%,”
ujar Adita.
Dalam hal antisipasi masuknya varian Omicron, pintu masuk internasional sudah dibatasi, dimulai beberapa
waktu lalu. “Bandara yang dibuka hanya Soekarno Hatta Jakarta, Sam Ratulangi Manado dan Ngurah Rai di
Bali untuk wisatawan mancanegara. Adapun untuk bandara internasional lain di Batam dan Tanjung Pinang,
untuk transportasi laut di Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang dan Nunukan. Perjalanan darat lintas batas
negara melalui Entikong dan Aruk di Kalimantan,” tutur Adita.
Adita menambahkan, dalam penanganan transportasi penumpang, Kemenhub selalu bekerja sama dengan
pihak terkait, misalnya keimigrasian, bea cukai, Kemenkes melalui kantor kesehatan pelabuhan dan tentunya
“Kami lakukan koordinasi intensif dengan stakeholder agar penanganan pelaku perjalanan internasional
dapat berjalan dengan baik. Operator diminta meningkatkan pengawasan prokes di sarana prasarana
transportasi, dengan menerapkan pengawasan tegas namun humanis untuk mengingatkan masyarakat,”
tutur Adita.
Kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi,
menyampaikan kebijakan dan penanganan rekayasa lalu lintas perhubungan darat dituangkan dalam Surat
Edaran No 109 tahun 2021, terkait perjalanan transportasi darat yang bertujuan membatasi mobilitas
selama Nataru. “Semua pelaku perjalanan pribadi atau angkutan umum/penyeberangan/sepeda motor
wajib sudah melakukan vaksin dosis lengkap, rapid antigen negatif 1×24 jam dan memakai aplikasi
PeduliLindungi,” ujarnya.
Selain itu, juga diberlakukan pembatasan kapasitas untuk sarana transportasi darat, khususnya angkutan
umum dimana kapasitas dibatasi 75% dari jumlah maksimal termasuk kapal penyeberangan termasuk kapal
roro (roll on roll off).
“Pengelola terminal simpul transportasi di darat, termasuk pelabuhan terminal penyeberangan harus
menyiapkan dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi di tiap shuttle, juga melakukan sterilisasi terhadap
tempat-tempat ruang tunggu kapal dan kendaraan termasuk bus. Sterilisasi bisa dilakukan oleh petugas
lapangan dan bekerja sama dengan operator. Sterilisasi dilakukan berkala usai digunakan,” ujar Budi.
Budi menambahkan, pengelola simpul transportasi darat juga harus melakukan pengecekan suhu tubuh
masyarakat yang akan melakukan perjalanan. “Kami mengimbau pengelola untuk menyiapkan prasarana
pendukung penanganan COVID-19 seperti hand sanitiser, wastafel yang mudah dijangkau dan dilihat
masyarakat, serta ruang isolasi manakala dijumpai masyarakat yang melakukan perjalanan diduga terpapar
COVID-19,” ujarnya.
Untuk Nataru, akan disiapkan pola dan pendekatan manajemen rekayasa lalu lintas bekerja sama dengan
kepolisian, PUPR dan pengelola jalan tol. “Manakala ada peningkatan volume kendaraan di jalan tol/
nasional, maka akan berlakukan kebijakan yang sifatnya situasional tergantung kebutuhan di lapangan. Ini
merupakan diskresi kepolisian, mereka yang akan mengeksekusi situasi di lapangan, bisa berupa contraflow,
satu arah atau ganjil genap. Hal itu sangat mungkin dilakukan sesuai penilaian pihak kepolisian di lapangan,”
beber Budi.
Bagi Pemda yang memiliki kawasan wisata maka diberikan kewenangan untuk melakukan rekayasa lalu lintas
dan pengetatan perjalanan. “Sedangkan untuk pengaturan logistik, baru pertama kali untuk Nataru 2021-
2022 sesuai arahan Pak Menhub bahwa aspek logistik akan menjadi kontraksi ekonomi cukup bagus di
beberapa daerah. Sesuai koordinasi dengan beberapa pihak, Kemenhub Dirjen Perhubungan Darat, maka
tidak ada pengalihan arus untuk transportasi logistik dari tol ke jalan nasional. Namun jika terjadi
penumpukan, antrean tol panjang dan volume kendaraan meningkat, maka akan akan dialihkan dari jalan tol.(tra)















