Jenderal Sulut -Tomas Malut Cemaskan Reklamasi Utara Manado

Harimanado.com. Heboh reklamasi pantai di utara Kota Manado ikut dibicarakan sejumlah  anggota DPR RI saat kunjungan kerja di Jepang, pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Anggota DPR dapil Sulut Wenny Warouw dan anggota DPR RI dapil Maluku Utara Dr Syaiful Bahri Rurai berdiskusi serius dampak dan manfaat reklamasi dari Sindulang sampai Tumumpa.

Syaiful melalui Whatssapp (WA) mengutip pernyataan mantan Kepala BIN Sulut ini.

“Dalam kacamata intelijen beliau, reklamasi tidak sekedar investasi, tapi pancangan pertahanan garis depan dalam konflik global masa depan,” tutur mantan Ketua HMI Manado ini.

Ada nada cemas yang tersirat. Terlebih para calon investor diisukan berkongsi dengan pengusaha luar negeri. Warouw khawatir dengan pola politik bisnis China yang ekspansionis.

“Kasus pulau Sengkaku (Spratley Islands), salah pulau hybride yang dibangun armada China sebagai pangkalan militer dan menolak keputusan Mahkamah Internasional di Den Haag, yang memenangkan klaim Filipina,”katanya.

Syaiful ikut mengingatkan sengketa kepemilikan teritori Indonesia di laut Natuna.

China buat nota keberatan atas penamaan Laut Natuna oleh Jokowi.

“Ini ada indikasi kuat ke arah itu,”tandas politisi pemikir ini.

Alumni Fakultas Hukum Unsrat Manado sedikit menyentil posisi Teluk Manado di bibir Pasifik. Dia melihat proxy AS kepada Indonesia akibat pertarungan OBOR/BRI vs IndoPacific.

”Kita ini secara geografis berada pada kawasan ring of Pacific, akan kena imbas pertama kali. Tahun 1920an Sam Ratulangi telah menulis “Indonesia di Pasifik” tentang perebutan kawasan masa depan ini,”sindirnya.

Panjang lebar doktor hukum ini menyentil
Posisi pulau begitu urgent. Pulau terluar itu adalah wujud kedaulatan negara. Ada azas “permanent occupation” dalam hukum laut internasional. Teori itu  muncul dan dikenal doktrin Max Huber.
Syaiful juga menyentil Sulut harus belajar dari Jepang.  Mereka sempat diskusi
tentang pengelolaan pulau pulau dengan Pemerintah Jepang yang memiliki 6.800 pulau diperkuat 5 payung hukum untuk pulau pulau sejak 1953.

“Kasus Sulut, ketika Amerika dan Belanda berebut klaim atas Miangas (The Islands of Palmas casepe),”katanya.(hm)

Pos terkait