Harimanado.com, MANADO — Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi telah mengajukan perbaikan berkas permohonan sengketa perkara hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu bukti yang dibawa berupa Ma’ruf Amin yang masih menjabat di dua perusahaan BUMN.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto. Ia mengaku telah menyerahkan bukti yang dianggapnya dapat mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma’ruf, berupa nama Maruf Amin yang ada di dua anak usaha BUMN yaitu PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.
“Salah satu yang menarik, kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi,” kata Widjojanto dalam siaran pers, Senin (10/6).
“Pasal 227 huruf P UU nomor 7 tahun 2017 menyatakan, seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan, di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan. Nah, menurut informasi yang kami miliki, Pak calon wakil presiden (Ma’ruf Amin), dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P,” tambahnya.
Menurut Bambang, sejak awal pendaftaran sebagai Capres dan Cawapres, Ma’ruf Amin masih terdaftar sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua Bank milik pemerintah tersebut.
“Karena seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. Kami cek itu berulang kali dan kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi, ada pelanggaran yang sangat serius,” paparnya.
Selain itu, Bambang juga membawa bukti-bukti pendukung lainnya seperti video, dokumen surat seperti forcm C1 yang diyakini merupakan sebuah pelanggaran atau kecurangan yang TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif).
“Dengan menggunakan posisinya sebagai presiden petahana, Paslon 01 menggunakan semua resources. Sepintas tampak biasa dilakukan berdasarkan hukum sehingga terkesan absah, akan tetapi bila dikaji lebih dalam terlihat tujuannya adalah mempengaruhi pemilih memenangkan Pilpres 2019,” katanya.
Kecurangan yang dimaksud Bambang terdapat lima bentuk, yakni penyalahgunaan APBN dan program kerja Pemerintah, penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN, adanya ketidak netralan Aparatur Negara yakni Polri dan Inteligen, adanya pembatasan kebebasan Pers dan diskriminasi terhadap penegakan hukum.
“Kecurangan TSM adalah pelanggaran yang sangat prinsipil dan mendasar atas amanah pemilu jurdil sebagaimana diamanahkan berdasarkan pasal 22E ayat1 UUD 1945,” terangnya.
“Pencurian dan penggelembungan suara dijalankan melalui DPT siluman, manipulasi dokumen C1 dan manipulasi entri data Situng. Dengan dokumen dan saksi yang kuat itu kami yakin akan memenangkan gugatan sengketa hasil Pilpres,” pungkasnya. (**)
Rmol.id