Harimanado.com,JAKARTA- Skandal menghebohkan dikuak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Skandal megakorupsi di tubuh Pertamina melibatkan petinggi Pertamina. Total kerugian sebanyak Rp193,7 triliun.
Eks Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Sri Mulyani, Prastowo Yustinus yang mengangkat di X.
“Gendheng! Ini kejadian belum lama dan diduga merugikan negara sangat besar, Rp193,7 T,” kata Prastowo dikutip dari unggahannya di X, Rabu (26/2/2025).
Prastowo menyebut dugaan tindakan korupsi itu dilakukan dengan bekerja sama dengan seorang oknum. Prastowo menggambarkannya sebagai anak dari orang kuat di sektor Minyak dan Gas (Migas).
“Dilakukan oleh Dirut anak usaha salah satu BUMN terbesar yang bekerja sama dengan anak orang kuat di sektor migas,” jelasnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri telah mengumumkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada Senin malam (24/2). Salah seorang tersangka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
”Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, tim penyidik menetapkan tujuh orang tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar kepada awak media.
Dia pun merinci tujuh orang tersangka tersebut berasal dari beberapa perusahaan. Selain Riva Siahaan, tersangka lainnya adalah SDS (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), serta AP (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional).
Sementara itu PT Pertamina (Persero) mengeluarkan pernyataan resmi soal kasus dugaan korupsi minyak mentah yang menyeret sejumlah petingginya. Salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar di Indonesia itu mengklaim akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Pertamina juga menghormati Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum yang menjalankan tugas serta kewenangannya dalam pemeriksaan tersebut,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangan resmi Pertamina, Selasa, 25 Februari 2025.
Dia mengklaim Pertamina akan tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ada beberapa tuduhan disampaikan Kejagung, di antaranya Pertamina mengimpor bensin dengan RON 90 untuk kemudian dicampur dengan zat tertentu dijadikan RON 92 (Pertamax). Selain itu juga ada tuduhan kesengajaan tidak mengolah hasil minyak bumi dalam negeri dengan alasan kilang tidak cocok sehingga harus mengimpor minyak mentah dan minyak yang siap dipasarkan.
Menanggapi hal tersebut, Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak ada pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax. Kualitas Pertamax dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah yakni RON 92.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari memastikan produk Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92.
Heppy menjelaskan, tindakah di terminal utama BBM adalah proses injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali masyarakat. Selain itu, juga ada injeksi additive yang berfungsi untuk meningkatkan performance produk Pertamax.
“Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax,” kata Heppy.(detik/tempo)














