Butuh Dokumentasi Kuat untuk Tangani  Pelanggaran Pilkada  

Harimanado.com,MINUT–  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut telah merampungkan data pelanggaran selama Pilkada 2024 berlangsung. Baik pelanggaran dalam bentuk laporan masyarakat maupun temuan lapangan oleh Bawaslu Sulut sendiri. 

Untuk mengevaluasi kerja Bawaslu Sulut ada dua hal yang paling urgen adalah publikasi dan dokumnetasi.  

Bacaan Lainnya

Jika dua langkah itu dilakukan Bawaslu Sulut akan mudah tangani pelanggaran Pilkada erentak 2024.  

Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado Dr. HJ. nur Fitry Latief SE,AK.M.S.A .CA,CGRM salah satu panelis di giat Bawaslu mengatakan untuk  memberikan informasi yang akurat dan tepat, menyangkut transparansi dalam penanganan pelanggaran, dokumentasi sebagai bukti hukum, hingga edukasi kepada masyarakat. 

 ” Publikasi dan dokumentasi merupakan bentuk pertanggungjawaban Bawaslu Sulut kepada publik. Dengan membuka informasi, Bawaslu Sulut menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas,” tutur Dr Fitri di kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Evaluasi Penanganan pada Pemilu serentak 2024 yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di hotel Sutan Raja Minut Selasa(25/2/2025).  

 Menurut wanita energik ini  banyak tantangan yang dihadapi dalam publikasi terdiri dari tiga bagian antara lain; disinformasi dan hoaks, keterbatasan sumber daya manusia untuk mengoperasikan IT dan keterbatasan penyebaran informasi. Solusinya kata dia adalah gandeng kerjasama dan bermitra dengan tokoh masyarakat, bahkan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi.  

Narasumber lainnya Ramly Makatungkang yang juga salah satu pejabat di Kanwil Kememag Sulut. Ia menambahkan  banyak jenis pelanggaran yang terjadi pada Pilkada 2024. Soal politik  uang, pemilih atau masyarakat dibagi menjadi dua. Yang pertama pemilih tradisional. Pemilih type  ini cenderung memberikan suara dengan harapan mendapatkan sesuatu. Sehingga calon yang finansialnya mumpuni sangat berpotensi terpilih jadi kepala daerah. Sedangkan  pemilih cerdas, yang menguji figur calon yang akan dipilihnya. Apakah memiliki kemampuan dalam memimpin atau tidak. Namun pemilih ini jumlahnya tidak sebanyak pemilih tradisional. 

 Makanya pers dan KPU wajib berperan aktif mengedukasi pemilih agar tidak mudah tergiur dengan uang agar pesta demokrasi benar benar menghasilkan pemimpin sesuai keinginan rakyat.(at/ham) 

Pos terkait