harimandao.com,MANADO- Pesta politik pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di Sulut berakhir tidak paripurna. Indikatornya ada ratusan pelanggaran selama pilkada berlangsung.
Bank data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) membeberkan ada ratusan pelanggaran baik administrasi dan pidana.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi menjelaskan. “Data yang kami sampaikan ini berasal dari temuan dan laporan yang kami terima selama Pilkada 2024 berlangsung, baik dari Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota,” ujar Zulkifli Densi saat membuka acara Publikasi dan Dokumentasi Penanganan Pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara di Hotel Sutanraja Minahasa Utara, Selasa (25/2/2025)
Zul Densi, menguraikan pelanggaran dalam bentuk temuan sebanyak 72. Semuanya diregistrasi. Sementara pelanggaran dalam bentuk laporan sebanyak 248. Hanya 151 laporan yang diregistrasi. Selebihnya 80 laporan lainnya tidak memenuhi syarat , baik karena bukti kurang atau sudah pernah ditangani sebelumnya.
“Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil, seperti bukti yang tidak memadai, atau karena sudah pernah ditangani sebelumnya. Beberapa laporan lainnya kami limpahkan sesuai dengan kewenangan wilayah,” jelas Zulkifli.
Total temuan dan laporan yang diterima Bawaslu Sulut mencapai 320. Sebanyak 223 ditindaklanjuti. Yang mengandung unsur pidana diteruskan ke pihak berwenang 96 kasus dan 127 kasus dihentikan.
Kasus yang dihentikan kurang memenuhi dua alat bukti yang diperlukan untuk diproses hukum di Sentra Gakkumdu. “Bila kasus dihentikan, kami segera mengumumkannya melalui papan pengumuman yang terpasang di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat,” tandasnya.
Kata Zulkifli Densi, Bawaslu Sulut juga mencatat berbagai jenis pelanggaran antara lain satu kasus pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), delapan kasus pelanggaran administrasi, enam kasus terkait kode etik, 115 kasus pelanggaran pidana, dan 93 kasus terkait hukum lainnya.
“Bawaslu merekomendasikan beberapa kasus ke instansi terkait, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait netralitas ASN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait netralitas kepala Desa, serta rekomendasi kepada kepala desa terkait netralitas aparatur desa,” lanjutnya.
Zulkifli Densi menambahkan ada satu kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di salah satu Kabupaten/Kota. “Kasus ini telah melalui putusan Pengadilan Negeri dan kini tengah diproses lebih lanjut di Pengadilan Tinggi,” pungkasnya.(*)














