Harimanado.com-Kejadian yang memakan korban jiwa di tambang emas yang dikelola PT Bulawan Daya Lestari (BDL) di Bolaang Mongondouw, ternyata masih berlanjut.
Rabu (3/11), masyarakat adat Bolaang Mongondow (Bolmong) mengelar sidang adat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Toruakat. Dalam sidang adat tersebut dihadiri Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Viktor Mailangkay serta anggota DPRD Sulut, Jems Tuuk dan Arthur Kotambunan.
Ketua Hakim Majelis Adat, Mulyadi Mokodompit yang juga Sekretaris Aliansi Masyarakat Adat Bolmong (Amabom) menjelaskan, masyarakat adat Bolmong menjatuhkan sanksi adat kepada PT BDL, termasuk Jimmy Inkiriwang dan Yance Tenesia.
Mulyadi mengatakan, sanksi berupa denda materi sebesar Rp 20 miliar rupiah untuk kerugian masyarakat atas tanah adat di perkebunan Bolingongot yang telah dirusak dan dijarah.
“Serta pemulihan tanah adat dan kewibawaan hukum adat komunitas Toruakat khususnya, dan masyarakat adat Bolaang Mongondow umumnya,” kata Mulyadi.
Ditambahkannya, denda materi masing-masing kepada istri dan keempat anak almarhum Arman Damapolii dan korban yang mengalami cacat tetap, yakni Septian Nangune.
“Denda imaterial berupa penghinaan, perusakan, perampasan hak-hak masyarakat hukum adat Toruakat dan BMR berupa uang sebesar Rp 100 miliar,” tandasnya.
Tak hanya itu, PT BDL bersama Jimmy Inkiriwang dan Yance Tenesia, tidak boleh menginjak kaki di seluruh wilayah adat Bolmong.
“Dan akan dilaksanakan proses adat Poleagon jika ditemukan di wilayah adat Bolmong,” tegasnya. (An1)















