Sanksi Adat Tegas untuk PT BDL, DPRD Sulut: Ini Bukan Persoalan Biasa

Ketua DPRD Sulut, Rabu (3/11) menyaksikan keputusan adat Bolmong Raya atas kasus yang terjadi di tambang emas yang dikelola PT BDL di Desa Toruakat, Bolmong

Harimanado.com-Pimpinan dan sebagian anggota DPRD Provinsi Sulut, Rabu (3/11) menyaksikan sidang adat di Desa Toruakat, Bolaang Mongondouw (Bolmong).

Kedatangan wakil rakyat Sulut tersebut untuk menindaklanjuti keluhan atas kasus yang terjadi di lokasi tambang emas yang dikelola PT BDL sehingga memakan korban jiwa.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Provinsi Sulut, Andy Silangen mengatakan, salah tugas dari wakil rakyat adalah sebagai fasilitator untuk menampung aspirasi masyarakat untuk bisa disampaikan kepada yang berkepentingan.

“DPRD Sulut terpanggil untuk melihat persoalan yang terjadi di Desa Toruakat. Ini bukan persoalan biasa,” kata Silangen yang didampingi Wakil Ketua DPRD Viktor Mailangkay serta anggota Jems Tuuk dan Arthur Kotambunan.

Ia menjelaskan, apa yang menjadi keputusan adat bisa menjadi pegangan dewan untuk menyampaikan ini kepada pemerintah.

Sama halnya dikatakan Wakil Ketua DPRD Sulut, Victor Mailangkay. Menurutnya, tugas dari DPRD Sulut mencari jalan keluar dan memediasi dalam bingkai aturan hukum yang berlaku di NKRI, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai masyarakat yang ada di BMR.

“Kami tentu berharap hal-hal seperti ini dapat diselesaikan dengan musyawarah mencapai mufakat, yang berlandaskan aturan hukum, keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” terangnya.

Diterangkannya, keadilan yang dimaksud adalah siapa yang berhak harus dilindungi haknya dan siapa yang tidak berhak harus menghormati orang yang dilindungi haknya itu.

Anggota DPRD Sulut Julius Jems Tuuk mengatakan, UUD 1945 pasal 18d ayat 2 adalah pegangan hidup sebagai masyarakat adat atau hukum adat.

Apa yang ditulis dalam UUD 1945 mengunakan istilah kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat.

“Pengakuan dan perlindungan yang dilaksanakan oleh negara terhadap masyarakat hukum adat dapat terwujud apabila ada landasan hukumnya dalam bentuk aturan perundangan-undangan, yaitu UU tentang masyarakat hukum adat,” jelas Ketua Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LKAPASI) wilayah Sulut itu. (An1)

Pos terkait