MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado membuka partisipasi para pemantau, lembaga survei dan quick qount di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Manado.
Melalui surat nomor: 344/IX/2020, KPU Manado memberi kesempatan sampai batas waktu awal Desember 2020.
“Untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Wali kota dan Wakil

Wali kota Manado Tahun 2020 secara langsung dan demokratis serta untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat. Sesuai Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017,” kata Ketua KPU Manado Jusuf Wowor via website.

Sejumlah persyaratan harus dimasukkan. Di website diurai dengan jelas.
Koordinator Divisi Teknis Syachrul Setiawan menambahkan para lembaga pemantau, surveyor dan hitung cepat diberi batas waktu.
Untuk pemantau pendaftaran mulai 25 September – 02 Desember 2020.
Untuk survey atau jajak pendapat dimulai 25 September- 09 November 2020.
Perhitungan cepat 25 September-09 November 2020
“Ketentuan terkait tentang syarat pendaftaran dan/atau formulir pendaftaran
dan lain-lain dapat diperoleh melalui Sekretariat KPU Kota Manado maupun
diunduh melalui laman resmi KPU Kota Manado di alamat www.kpu-
manadokota.go.id,” kata Syachrul.(hm)
Berikut ini pendaftaran pemantau pemilihan, dan Lembaga Survei atau Jajak
Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2020.
- Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan dilakukan dengan mengisi
formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi yang
meliputi:
- Profil organisasi lembaga pemantau;
- Nama dan jumlah anggota pemantau;
- Alokasi anggota pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
masing-masing di daerah Kota Manado dan kecamatan;
- Rencana, jadwal kegiatan Pemantauan Pemilihan dan daerah yang ingin
dipantau;
- Nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan;
- Pas foto terbaru pengurus lembaga PemantauanPemilihan;
- Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh
ketua lembaga Pemantau Pemilihan;
- Surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantauan yang
ditandatangani oleh ketua lembaga PemantauanPemilihan;
- Surat pernyataan atau pengalaman di bidang Pemantauan dari
organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari Pemerintah Negara
lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi
Pemantau Pemilihan Asing.
- Pendaftaran Lembaga Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Pelaksana hitung cepat persyaratan:
- Akta pendirian/badan hukum lembaga;
- Susunan kepengurusan lembaga;
- Surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan
atau instansi pemerintahan setempat;
- Surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan
lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana
Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan telah bergabung dalam asosiasi
lembaga Survei atau JajakPendapat;
- Pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4cm x 6cm sebanyak 4
(empat) lembar; dan
- Surat pernyataan bahwa lembaga survei/jajak pendapat/penghitungan
cepat:
1) Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau
merugikan peserta Pemilihan;
2) Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan;
3) Bertujuan meningkatkan Partisipasi Masyarakat secaraluas;
4) Mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan
Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar;
5) Benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau
jajak pendapat;
6) Tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data;
7) Menggunakan metode penelitian ilmiah; dan
8) Melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana,
jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau
Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
- Pendaftaran dilakukan di Sekretariat KPU Kota Manado, Jalan Lumimuut
Nomor 5, Kelurahan Tikala Kumara, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
- Pendaftaran dilakukan pada setiap hari kerja pada pukul 09.00 – 16.00 WITA,















