Harimanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut resmi menerima berkas pendaftaran pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulut Olly Dondokambey-Steven Kandouw (ODSK), Jumat (4/9).
Setelah menerima, KPU melakukan pengecekan berkas administrasi persyaratan pendaftaran pencalonan dan calon terlebih dahulu.
“KPU telah lakukan penelitian dokumen paslon. Dalam penelitian persyaratan pencalonan dan calon, KPU lakukan penelitian keabsahan dokumen, kelengkapan,” kata Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointu.
Hasilnya, lanjut dia, dokumen persyaratan baik pencalonan dan calon dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
“Berdasarkan hasil penelitian, maka pendafaran paslon gubernur dan wakil gubernur diterima,” pungkasnya. (An1)














