Harimanado.com, MANADO–Perseteruan di internal Partai Golkar dalam hal ini kursi Calon Legislatif (Caleg) DPR RI yang telah digenggam Adrian Paruntu ternyata masih berlanjut. Seperti diberitakan edisi hari ini (kemarin, red) Jerry Sambuaga melakukan upaya gugatan ke Mahkamah Partai terhadap status putra sulung Ketua DPD I Golkar Sulut itu dan telah memantik reaksi publik.
Meski telah diputuskan di lembaga peradilan Pemilu tertinggi yakni Mahkamah Konstitusi (MK) tak membuat Sambuaga junior lempar handuk alias menyerah.
Diprediksi polemik ini akan menemui jalan panjang. DPD I Golkar sendiri membenarkan adanya gugatan tersebut.
Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh saat dikonfirmasi terkait hal ini menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penetapan dan diusulkan untuk dilantik.
“Jadi sekarang sudah bukan ranahnya KPU. Dan itu sebenarnya di KPU RI,” ucapnya.
Sekarang kata dia sudah kewenangan di Kemendagri.
“Kalau ada urusan partai, itu internal mereka. Yang pasti sudah bukan kewenangan KPU lagi,” ucapnya.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Sulut Mustarin Humagi mengatakan, pihaknya juga sudah tidak memiliki kewenangan dalam polemik ini.
Dirinya menuturkan, Bawaslu memandang itu sudah menjadi domain atau ranah internal Partai Golkar sendiri.
“Masalah ini memang pernah berproses di Bawaslu dan itu sudah selesai, bahkan juga sudah keluar putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sekali lagi kita serahkan hal ini ke internal Parpol bersangkutan,”tandas MDH sapaan akrabnya, tadi malam.
Terpisah, Pengamat Politik Ferry Liando mengatakan, status Adrian Paruntu ini kan masih sebagai calon karena belum dilantik.
Untuk membatalkan calon itu masih ranahnya KPU.
Itupun kalau syarat terpenuhi misalnya karena meninggal dunia, ada putusan Inkrah pengadilan, atau terbukti memalsukan dokumen pencaloan.
Kalau tidak ada ini maka pintu masuk untuk membatalkan agak susah, apalagi jika parpol yang membatalkan.
“Nah akan lebih memungkinkan kalau sudah dilantik. Sebab kalau sudah sah sebagai anggota DPR RI, ada kewenangan parpol untuk proses PAW. Tapi inipun bukan hal gampang. Parpol bisa PAW apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Jika yang bersangkutan diberhentikan harus ada syarat-syarat pula misalnya ada OTT KPK, ada putusan vonis pengadilan, tidak lagi menjalankan tugas dengan benar atau dicabut keanggotaannya di parpol,”kata Liando.
Lanjutnya, untuk syarat mencabut keanggotaan parpol juga tidak mudah, prosesnya sangat panjang dan ada pembuktian-pembuktian yang dituduhkan.
Kalaupun akhirnya ada usulan PAW dari parpol, tidak serta merta usulan itu terpenuhi.
Benny Rhamdani telah di PAW PDIP tapi tetap menjabat sampai akhir periode tahun 2014.
Fahri Hamzah sudah dipecat PKS.
Tapi sekarang tetap sebagai wakil ketua DPR.
“Jadi tidak gampang mau melewati ini prosedur. Tapi kita sangat setuju cara-cara Pak Jerry dalam mencari keadilan. Sangat santun dan tidak memprovokasi massa. Para politisi lain perlu belajar dengan cara-cara intelektualitas politik seperti ini,”tandas peraih doktor Universitas Padjajaran itu.(**)