BARANG BUKTI : KTA Partai PKPI atas nama Reynold Wuisan menjadi dasar laporan ke Mahkamah Partai.
MANADO–Sengketa satu kursi milik Partai Hanura di DPRD Manado kini menemui jalan panjang. Pergeseran pemilik kursi Partai besutan Oesman Sapta itu pun potensi terjadi. Setelah beberapa waktu lalu telah diadukan ke Mahkmah Partai di DPP Hanura, terinformasi bakal dikeluarkan putusan yang mengejutkan. Pasalnya, Merry C Sidharta selaku pemohon dalam masalah ini optimis gugatannya dikabulkan DPP Partai Hanura.
Informasi terbaru sebagaimana dibeberkan Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Manado, Rusli Umar bahwa soal kegandaan Keanggotaan partai politik menjadi temuan yang fital bagi Reynold Wuisan alias RW. Menurut Umar berdasarkan hasil sidang di Mahkamah Partai Hanura, RW mengakui tidak menjalankan apa yang diminta DPC Partai Hanura Kota Manado sampai saat ini.
”Kemarin sidang, Selasa 21 Agustus 2019 RW mengakui bahwa DPC Hanura Kota Manado melalui Sekretaris DPC pernah meminta tembusan surat pengunduran diri RW dari PKPI Kota Manado, namun yang bersangkutan tidak pernah memasukkan surat tersebut. KTA ganda ini sangat fatal bagi RW,” ujar Umar, Rabu (21/8) kemarin.
Sementara itu, saat dikonfirmasi berkaitan KTA ganda, RW menuturkan telah mengundurkan diri dari PKPI dan diterima Ketua PKPI Manado saat itu. Bahkan, lanjut disampaikan RW di PKPI Manado sendiri sudah dilakukan perubahan kepengurusan periode 2018.
”Sejak tanggal 8 Mei 2018, saya sudah menyurat pengunduran diri dan langsung diterima, di setujui Ketua PKPI Manado Remmy Ngangi. Selanjutnya, Agustus 2018 SK perubahan kepengurusan PKPI periode 2018 yang baru sudah di keluarkan DPW PKPI Sulut. Dengan komposisi yang baru, dan saya sudah tidak ada dalam strukur. Ini juga telah dimasukan di KPUD Manado,” ujar RW tegas.(ctr9/fjr)