Harimanado.com-MANADO– Kepala daerah hasil Pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 harus legowo, memerintah hanya sampai tahun 2024, atau hanya 4 tahun.
Periode 4 tahun sudah diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di salinan terkait PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Pengamat Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi Ferry Liando mengatakan, tahun 2020 akan dilaksanakan Pilkada serentak terakhir sebelum diadakan Pilkada serentak secara nasional pada tahun 2024.
Dengan demikan Kepala daerah yang terpilih pada Pilkada tahun 2020 hanya akan menjabat selama 4 tahun. Sebab pada tahun 2024 sudah akan berlangsung Pilkada lagi.
“Daerah yang Kepala Daerahnya akan mengakhiri jabatan pada 2021-2023 tidak lagi melaksanakan Pilkada. Semuanya akan diserentakan pada tahun 2024. Kepala Daerah yang telah mengakhiri masa periodisasinya tidak bisa lagi diperpanjang. Sehingga yang akan mengisi jabatan ini adalah para pejabat eselon 2,”ujar dosen pascasarjana itu, kemarin.
Ia menambahkan, ini kesempatan bagi pejabat eselon 2 di Pemprov karena mereka akan menjabat sebagai kepala daerah selama beberapa tahun. Kepala daerah yang melaksanakan Pilkada pada tahun 2018 akan berakhir pada 2023.
“Sehinga akan ada 1 tahun diisi pejabat eselon 2. Jika Pilkada dilaksanakan tahun 2017 maka, pejabatnya bisa 2 tahun menjadi kepala daerah. Ini menguntungkan bagi pejabat karena tanpa mengikuti pilkada dan mengeluarkan uang tiba-tiba jadi bupati/walikota,”tandas Liando.
Sementara itu, terkait PKPU tersebut Komisioner KPU Sulut Meydi Tinangon mengatakan bahwa jika aturan berkata bahwa KPU harus sosialisasi, maka pihaknya wajib laksanakan. “Kita lihat aturannya saja. Jika demikian, ya harus ikut aturan. Jadi kita berpedoman pada aturan,” ujarnya.(fjr)