Mega Proyek Bandara Lolak Terancam Molor, Ini Penyebabnya

Harimanado.com, LOLAK—Pembangunan Bandar Udara (Bandara) Loloda Mokoagow di Kabupaten Bolmong, dinilai akan terkendala dengan aktifitas tambang pasir besi. Dimana tambang yang berada di Desa Lalow, Kecamatan Lolak berdampingan dengan lokasi bandara. Plt Kepala Dinas Perhubungan Bolmong Zulfadli Binol mengatakan, aktivitas pertambangan dapat menyebabkan lahan bandara yang berdampingan dengan laut mengalami abrasi. Dimana runway Bandara Lolak dalam rancangannya dipertinggi untuk mencegah air pasang. Namun jika terus dikeruk akan memicu abrasi. “Makanya sangat rawan. Tentunya dampak yang ditimbulkan dalam jangka panjang,” jelasnya

“Untuk itu pihaknya bakal mengundang pihak Dinas Perhubungan Provinsi untuk melihat potensi hambatan dalam pembangunan bandara tersebut,” tambanya.

Bacaan Lainnya

Diketahui, perusahaan tambang pasir besi tersebut diketahui milik CV Indah Sari. Dan saat ini kembali beroperasi karena telah mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi. Padahal sebelumnya Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow telah menghentikan aktivitas perusahaan tambang besi itu dengan alasan tak berizin serta bakalan mengganggu pengerjaan bandara.
Sementara itu Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow membeberkan dugaan pelanggaran yang dilakukan CV Indah Sari.
Seperti penjualan pasir hasil dari pengerukan. “Sesuai UU Minerba, hal itu tak dibolehkan,” singkatnya.

Menurut Bupati aturan yang ada, jika pasir disedot dari laut kemudian harus gunakan peralatan magnetik. Sehingga pasir besi yanga ada, akan menempel pada magnetik. Dan pasirnya akan kembali ke laut. “Ini pasirnya disedot hingga ke darat, kemudian tidak dikembalikan pasirnya ke laut. Malahan pasirnya dijual,” ungkapnya.

Untuk itu, dengan adanya penjualan pasir, seharusnya CV Indah Sari membayar pajak galian C. Tapi hal tersbut tidak dilakukan. Selain itu saat ini CV Indah Sari tidak juga membayar royalti. “Waktu ada izin resminya pada 2017, mereka bayar royalti, sesudah itu tidak lagi. Saya sudah cek ke Minerba dan terkuak. Tapi perusahaan itu yang terus mengelak.,” terangnya.

Dengan kejadian tersebut, terindikasi perusan telah merugikan daerah. Namun menjelaskan pihaknya belum menghitung berapa besar kerugian yang ditimbulkan CV Indah Sari. “Pokoknya perusahan itu, telah merugikan daerah. Apalagi telah melakukan dugaan penjualan pasir tanpa ada izin galian c,” katanya

Bupati mengungkapkan sudah ada kesepakatan untuk menghentikan operasi perusahaan tambang besi itu, jikalau pengerjaan Bandara Udara Loloda Mokoagow sudah akan dimulai. “Saya sudah tanya ke Kepala Dinas Pertambangan Provinsi, ada perjanjian tertulis untuk menghentikan operasi perusahaan tersebut. Karena bandara itu kan kepentingan umum,” tandasnya. (fan)

Pos terkait