Mahkamah Agung USA Batalkan Tarif Timbal Balik Trump, Prabowo Kecolongan ?

Harimanado.com,Washintgton- Kebijakan tarif global Presiden USA Donald Trump dimentahkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serika.

MA resmi membatalkan kebijakan tarif global yang telah  diterapkan oleh Presiden Trump, pada sidang Jumat (20/2/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam putusannya, MA menilai Trump telah melampaui kewenangannya sebagai presiden dalam memberlakukan tarif tersebut.

Keputusan ini sekaligus menjadi pukulan telak bagi Trump, mengingat tarif merupakan “senjata” utama yang ia gunakan untuk memaksakan agenda ekonomi AS terhadap negara-negara lain.

Dikutip dari AFP, Jumat, lembaga peradilan tertinggi di Negeri Paman Sam yang didominasi hakim konservatif tersebut memutus perkara dengan suara enam banding tiga.

Mayoritas hakim menyatakan, Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk menetapkan tarif secara sepihak.

Selama ini, Trump kerap menggunakan kekuasaan ekonomi darurat tersebut terhadap hampir seluruh mitra dagang AS sebagai alat negosiasi dan tekanan. Kebijakan yang dibatalkan ini mencakup tarif timbal balik atas praktik perdagangan yang dianggap tidak adil oleh Washington.

Keputusan MA membuat Presiden Prabowo kecolongan? Karena telah sepakat tarif 0 persen di hampir semua barang dari AS.

Ternyatta putusan ini tidak berlaku bagi serangkaian bea masuk terpisah yang menargetkan Meksiko, Kanada, dan China, yang diberlakukan khusus terkait isu aliran narkoba ilegal dan imigrasi.

“Seandainya Kongres bermaksud untuk memberikan kewenangan yang berbeda dan luar biasa untuk mengenakan tarif melalui IEEPA, mereka akan melakukannya secara eksplisit, seperti yang selalu mereka lakukan dalam undang-undang tarif lainnya,” bunyi kutipan putusan MA tersebut.

Juga putusan MA ini tidak memengaruhi bea masuk khusus sektor yang telah dikenakan Trump terhadap impor baja, aluminium, serta berbagai barang lainnya.

Saat ini, penyelidikan formal yang berpotensi memicu munculnya tarif sektoral baru dilaporkan masih terus berproses di tingkat pemerintahan.

Keputusan MA ini sekaligus memperkuat temuan sebelumnya dari pengadilan tingkat bawah yang menyatakan bahwa langkah Trump menggunakan IEEPA untuk urusan tarif adalah tindakan ilegal. Sebelumnya, pengadilan perdagangan tingkat rendah pada Mei lalu juga telah memutuskan bahwa Trump melampaui wewenangnya dengan memberlakukan pungutan secara menyeluruh.

Pengadilan tersebut sempat memblokir sebagian besar pungutan agar tidak berlaku, namun pelaksanaan putusan itu sempat tertunda karena pemerintah mengajukan banding.(kompas.com)

Pos terkait