PENDAKWAH yang juga Pengasuh LPD Al-Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya menjelaskan bahwa hubungan suami-istri yang dilakukan di malam hari sebelum terbitnya fajar adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam. Hal ini tidak membatalkan puasa selama dilakukan sebelum waktu Subuh.
Menurutnya, seseorang yang belum mandi junub hingga hubuh tetap sah puasanya. Sebab, yang menjadi patokan adalah waktu terjadinya hubungan, bukan waktu mandinya. “Kalau ternyata ada seseorang yang belum sempat mandi besar hingga masuk waktu Subuh, maka puasanya tetap sah,” ujar Buya Yahya.
Namun, ada hal yang harus diperhatikan, yaitu segera mandi besar agar bisa melaksanakan sholat Subuh dengan keadaan suci. Mandi junub sebaiknya tidak ditunda-tunda agar tidak menghalangi kewajiban lain seperti sholat.
Salah satu riwayat yang disebutkan berasal dari Ummu Salamah, yang menceritakan bahwa Rasulullah pernah memasuki waktu Shubuh dalam keadaan junub karena hubungan suami-istri. Meski demikian, beliau tetap meneruskan puasanya tanpa ada pengurangan pahala.
Dalam hadits lain, disebutkan bahwa Abu Hurairah juga pernah bertanya mengenai hal ini, dan Rasulullah menegaskan bahwa puasa sah meskipun seseorang belum mandi besar saat fajar menyingsing.
Mengenai wanita yang mengalami haid dan selesai sebelum Subuh tetapi belum sempat mandi besar, Buya Yahya menjelaskan bahwa puasanya tetap sah. Yang terpenting adalah memastikan bahwa darah haid benar-benar telah berhenti sebelum fajar.
Ia menegaskan bahwa mandi junub atau mandi besar adalah kewajiban, tetapi bukan syarat sah puasa. Oleh karena itu, seseorang yang masuk waktu Subuh dalam keadaan junub tetap bisa menjalankan puasa dengan sempurna.
Dalam Islam, puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang bisa mengurangi pahala. Salah satunya adalah menunda mandi junub hingga waktu sholat terlewat.
Mandi besar harus dilakukan segera agar tidak menghambat pelaksanaan ibadah lainnya, terutama sholat wajib. Sebab, sholat dalam keadaan junub tidak diperbolehkan.
Dalam beberapa riwayat, Rasulullah juga menjelaskan bahwa puasa tetap sah asalkan seseorang tidak melakukan hubungan suami-istri setelah masuk waktu Shubuh.
Namun, ia juga menegaskan agar umat Islam tidak menyepelekan mandi junub, karena hal ini berhubungan dengan kebersihan dan sahnya ibadah sholat.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa jika seseorang mengalami mimpi basah di siang hari saat berpuasa, maka puasanya tidak batal. Yang harus dilakukan hanyalah mandi junub sebelum sholat.(lip6)















