BOLSEL- Wajah Anwar Mooduto makin ditekuk. Entah malu atau pasrah mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado, Kamis (10/3)
Hakim Tipikor Manado menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan subsider Rp50 juta,kepada Anwar mantan sangadi Desa Iloheluma, Kecamatan Posigadan, Bolmong Selatan.
Anwar didakwa dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa pada pengadaan alat dan mesin pertanian, serta perikanan tahun 2018 pada Desa Iloheluma.
Terdakwa Anwar oleh majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Alfi Sahrin Usup (ketua majelis hakim) dengan hakim anggota Maria Magdalena Sitanggang, dan Edy Darma Putra harus membayar uang pengganti sebesar Rp231.788.748.
Di hari yang sama ada putusan yang berbeda, ke terdakwa lain Sulaiman Mooduto. Dia dikenakan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp50 juta.
“Terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp90.143.183,”kata majelis hakim.
Sidang ikut dihadiri jksa penuntut umum Caecilia Septin Birana serta tim penasehat terdakwa.
Anwar dan Suleman diperintahkan untuk tetap ditahan. Semua barang bukti yang termuat dalam tuntutan selain dikembalikan ke penerima barang, juga ke pemerintah Desa Iloheluma, serta Pemda Bolaang Mongondow Selatan. Keduanya juga dibebankan membayar biaya perkara dalam perkara tersebut.
Jaksa penuntut umum sendiri menyatakan akan banding dengan putusan Nomor:26/Pif.Sus-TOK/2021/PN.Mnd atas nama terdakwa Anwar Mooduto Terdakwa sendiri mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.
Sementara Suleman Mooduto dengan putusan Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd, mengaku menerima,tapi Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.
Untuk diketahui Anwar Mooduto adalah mantan Sangadi (Kades) Ilohelumo, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolsel. Dirinya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada November 2020, dan sempat buron selama 1 tahun.(syaiful)















