BOLSEL- Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada dua terdakwa Anwar Mooduto dan Sulaiman Mooduto disambut puas Pemkab Bolmong Selatan.
Kedua oknum dinyatakan mengorupsi penggunaan Dana Desa dalam pengadaan alat dan mesin pertanian serta alat dan mesin perikanan pada Desa Iloheluma Kec Posigadan Kab Bolsel T.A 2018.
Keduanya divonis dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yg digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Kamis (10/03/2022).
Pemerintah Kab. Bolsel sangat mengapresiasi kinerja aparat hukum yang bekerja maksimal menegakkan supremasi hukum di Kab Bolsel.
“Pemerintah Bolsel berkomitmen akan terus mendukung kerja keras dan langkah-langkah cerdas aparat hukum dalam penegakan hukum,”tutur Bupati Bolsel Iskandar Kamaru SPt.
Seperti diketahui dalam putusan Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mnd atas nama Terdakwa Anwar Mooduto SE yg dibacakan Majelis Hakim terdiri dari Ketua Majelis Muhammad Alfi Sahrin Usup SH, MH, Hakim Anggota I Maria Magdalena Sitanggang SH, MH, Hakim Anggota II Edy Darma Putra SH, MH serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Caecilia Septin Birana SH, amar putusannya adalah sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Anwar Mooduto SE terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Anwar Mooduto SE selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menghukum Terdakwa Anwar Mooduto SE membayar uang pengganti sebesar Rp231.788.748. Terdakwa harus membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 ( satu ) bulan. Jika tidak akan disita harta benda terdakwa untuk diperhitungkan dan dilelang
Begitu pun terdakwa Sulaiman Mooduto telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagimana dalam dakwaan subsidair. Sulaiman pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar sebesar Rp.50.000.000. serta uang pengganti sebesar Rp90.143.183,00.(ipul)















