Harimanado.com,JAKARTA—Pendukung dua pihak yang bersengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) kelihatan tegang menunggu.
Rasa tegang lantaran Biro humas MK RI telah merilis jadwal putusan dismissal MK terhadap 10 kota dan kabupaten di Sulut, termasuk sengketa Pilkada Sulut yang telah dicabut gugatannya.
MK telah mengumumkan jadwal putusan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan. Sidang dengan agenda pembacaan putusan/ketetapan pada 4-5 Februari 2025.
Untuk pendukung pemenang pilkada, putusan dismissal ini disambut gembira. Karena dalam rilis MK. PHP putusan dismissal untuk perkara yang gugur atau tidak lanjut ke pemeriksaan lanjutan (dismisal) dimajukan.
Hal ini dipastikan kekuatan hukumnya setelah MK menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025,
Dilansir dari laman MK, disebutkan bahwa MK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 perkara PHP gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari 2025 – 31 Januari 2025. Majelis Hakim Konstitusi—yang terbagi dalam tiga panel—juga telah menyelesaikan sidang dengan agenda Jawaban KPU selaku pihak termohon dan pihak lainnya
Sesuai dengan PMK 1/2025, untuk berikutnya memasuki tahapan pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Dalam rapat ini, seluruh hakim konstitusi secara kolektif bersama akan mempertimbangkan segala aspek.
Dalam persidangan ini akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. Terhadap perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 7 – 17 Februari mendatang.
Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli.
Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang. Sementara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli.
Putusan dismissal MK mengundang tanda tanya. Karena itu Budi Wijayanto selaku Kepala Biro Umum MK menjelaskan bahwa putusan yang akan dibacakan pada 4 – 5 Februari 2025 merupakan putusan untuk perkara-perkara yang tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sehingga, diperlukan dukungan dari pihak Kepolisian untuk memberikan dan menjamin pengamanan terhadap MK dan seluruh pihak.(mk/ham).
Adapun jadwal Sidang PHP MK untuk 11 perkara di Sulut adalah:
A. Selasa 4/2-25
1. PHP Gubernur Prov Sulut, Jam 08.00 WIB.
2. PHP Bupati Minahasa Selatan, Jam 13.30 WIB.
3. PHP Walikota Tomohon, jam 08.00 WIB
4. PHP Bupati Minahasa Utara, 13.30 WIB
5. PHP Bupati Bolaang Mongondow Selatan, 13.30 WIB
6. PHP Bupati Minahasa, 08.00 WIB
7. PHP Bupati Bolaang Mongondow, 08.00 WIB,.
8. PHP Wali Kota Manado, 13.30 WIB
B. Rabu, 5 Februari 2025, pukul 19.30 WIB.
1. PHP Bupati Bolaang Mongondow Timur,
2. PHP Bupati Kepulauan Talaud
3. PHP Bupati Minahasa Tenggara (sumber: MK)