MK Temukan Penggugat Palsukan Data TPS 6 Maasing

Meidy Y Tinangon

Harimanado.com.MANADO- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan PDIP Manado di sidang PHPU, perkara 81/DPRD Manado Kamis (8/8) lantaran data yang diajukan tidak valid.

Majelis hakim menilai para saksi dan alat bukti yang diajukan termohon serta keterangan dan alat bukti Bawaslu tidak ada yang dirubah. Dalil pemohon dinilai kurang kuat. Dinyatakan suara Partai Golkar benar adalah 57 suara.

Bacaan Lainnya

“Terkait dalil lainnya di TPS 6 Kelurahan Maasing,  Majelis justru menemukan fakta bahwa pada alat bukti pemohon terlihat perubahan angka. Majelis juga mempertimbangkan adanya putusan Bawaslu RI bahwa DA 1 kecamatan Tuminting sah. Dengan demikian, dalil penambahan suara  Partai Golkar terbantahkan,”jelas Ketua MK Anwar Usman

Dilain pihak, kata dia, MK juga menilai pihak terkait Partai Golkar tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena terlambat mengajukan diri sebagai pihak terkait. Sedangkan eksepsi Termohon tidak beralasan menurut hukum.

“Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon. Dalam pokok pernohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” sebut Ketua MK saat membaca amar putusan untuk gugatan PDIP di Dapil Manado 4 yang ditiru Anggota KPU Sulut Medy Tinangon.

Sementara itu, untuk putusan terhadap perkara 121 yang diajukan PAN MK memberi pertimbangan hukum bahwa untuk Dapil Bolmong 3 tidak dilanjutkan.

Sedangkan, untuk DPR RI dan Dapil Minut 3 dalam pokok permohonan, MK mengungkap fakta hukum diantaranya, dalil pemohon terkait penambahan suara Partai Nasdem dan pengurangan suara PAN untuk DPR RI tidak beralasan menurut hukum. Dimana pemohon tidak menyebut lokus TPS mana yang didalilkan. Juga, antara dalil dan bukti pemohon tidak bersesuaian.

“MK juga menilai dari pemeriksaan saksi tidak ditemukan fakta yang menguatkan dalil pemohon. Sedangkan terkait adanya putusan Bawaslu hanya tentang pelanggaran administrasi yang tidak membatalkan hasil,” terangnya.

Untuk pertimbangan dalam putusan perkara sengketa hasil DPRD Pemilu dapil Minut 3, pertimbangan hukum MK menyebut bahwa dalam dalil penambahan suara kepada PDIP,  pemohon juga tidak menyebut pasti TPS mana lokus kejadian terkait dalil Pemohon. Juga, tidak ada rujukan bukti yang diajukan pemohon yang mendukung permohonan pemohon. Lagipula,  putusan Bawaslu Minut untuk gugatan PAN tidak mengubah hasil.

“MK juga menyinggung alat bukti rekaman video dalam kondisi tidak utuh.
Sedangkan, dalil terkait laporan dana kampanye Partai Hanura, menurut Mahkamah tidak relevan karena bukan objek perkara PHPU. Dan lagipula telah dibantah dengan tegas disertai argumentasi hukum yang sesuai oleh Termohon,” tuturnya.

Dengan pertimbangan hukum sesuai fakta persidangan, MK berkesimpulan pokok permohonan pemohon PAN sepanjang Dapil Sulut untuk DPR RI dan Dapil Minut 3, tidak beralasan menurut hukum. MK akhirnya dalam amar putusan terkait pokok permohonan menyatakan, permohonan pemohon sepanjang Dapil Bolmong 3 ditarik kembali dan menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya (DPR RI dan DPRD minut 3). (un1)

Pos terkait