Harimanado.com-MANADO— Pemerintah diminta tegas memberangus pengusaha yang mengelola pertambangan emas tanpa izin (PETI). Lantaran tidak ada satupun tambang ilegal termasuk di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akan menguntungkan warga dan negara.
Sudah terbukti, kata Prof Abrar Saleng, dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), namanya ilegal, tidak ada keuntungan.
“Soal dampak PETI di Sulut, tidak ada keuntungan karena ilegal. Tidak ada keuntungan membiarkan yang ilegal,” tegasnya saat dihubungi Harimanado.com via ponsel di 08523385xxxx, Rabu malam.
Di mana pun PETI tidak
menguntungkan.Tidak ada kontribusi ke negara.
Mereka juga tidak bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan dan keselamatan kerja, keamanan dan sebagainya.
Kemudian, PETI itu tidak ada kepastian. Karena diobok-obok aparat penegak hukum,” bebernya.
Olehnya, PETI harus dibuat menjadi legal. Sebab, selama masih ilegal, dampak mudharatnya lebih banyak.
“Selama berstatus PETI, itu tidak legal. Jadi status legal tidaknya itu ada di penegak hukum. Karena pengusaha atau siapapun yang terlibat dalam PETI akan jadi bulan-bulanan (penegak hukum).
Hari ini ditangkap, esok lepas, begitu sebaliknya. Yang untung penegak hukum, bukan rakyat, bukan penambang,” ujar Saleng.
Lanjutnya, selain itu, dengan legalnya penambangan emas, semua akan untung. Mulai dari negara, pengusaha, penambang hingga rakyat.
“Jadi PETI harus dilegalkan. Kalau tidak ada pertambangan, tidak ada keuntungan. Hasil alam akan mubazir,” tekannya.
Ditambahkan, meski demikian, pelegalan PETI harus sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah dan pengusaha harus aktif.
“Pelegalan PETI harus dengan persyaratan-persyaratan administrasi dan lingkungan. Pemerintah dan pengusaha harus aktif. Semua harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan jangan melangkahi aturan,” kunci Saleng. (ian)