Pasar Tuminting ‘Disegel’, Pedagang Dipaksa Pindah di Depan TPA Sumompo

 

MANADO — Ratusan pedagang Pasar tradisional di Kelurahan Tuminting, Kecamatan Tuminting  lakukan perlawanan.

Bacaan Lainnya
Para pedagang Pasar Tuminting di depan DPRD Manado, Senin (22/3).

Kompak mereka mogok berjualan Senin (22/3).

Para pedagang sepakat menggelar unjuk rasa. Mereka mendatangi gedung DPRD Manado.  Sambil berharap DPRD turun tangan.

Mereka mengaku sudah puluhan tahun mengais rezeki di Tuminting.

Nyong Tahirun dan kawan kawan tidak menerima diusir dengan dalih pindah ke pasar di Buha.

“Kami sudah puluhan tahun berjualan di Tuminting. Sejak orang tua kami tidak ada yang mengusir, atau mengaku punya pribadi,”kata Mamad pedagang ikan.

Sejak Minggu, lapak dan kios telah dibongkar aparat pol PP, petugas Dinas Pasar dan pemerintah setempat, dengan alasan pemilik lahan ingin menggunakan.

Berdasarkan pantauan wartawan HARIMANADO, terbentang dua baliho yang bertuliskan, “Tanah ini akan dipakai oleh pemilik sesuai SHM. No. 53 Lokasi Pasar Tuminting”, dan “Pasar Tuminting direlokasi ke Pasar Buha”.

Tak ada lagi aktivitas jual beli di dalam pasar.
Meja jualan sudah dibongkar. Kelihatan dari jalan raya, suasana dalam pasar kosong. Hanya ada beberapa pemilik kios dan lapak membereskan sisa sisa dagangan.

Kios kios di depan jalan juga ditutup. Hanya terlihat puluhan petugas PD Pasar. Satpol PP dan beberapa aparat polisi.

Para pedagang dengan membawa spanduk dan karton putih dengan tulisan berbeda-beda menuju DPRD di Tikala.

Mereka datang menggunakan kendaraan roda empat dan dua.

Komisi II DPRD Manado langsung merespon keluhan yang diutarakan para pedagang.

Mereka tertib saat aksi unjuk rasa. Menggunakan masker dan tidak ribut.

Perwakilan pedagang diterima Komisi 2 Wahid Ibrahim, Suyanto Yusuf, Ridwan Marlian, dan Jimmy Gosal.

Kebetulan tiga anggota Komisi 2 adalah perwakilan dapil Tuminting Bunaken.

Salah seorang mengakui di sebelumnya masyarakat sempat mendapat intimidasi dari oknum tidak dikenal (preman) agar segera bergegas untuk berpindah tempat jualan.

“Setidaknya jika hendak melakukan hal ini kepada kita, kabari dahulu seminggu sebelum pindah lokasi, agar ada persiapan dari pedagang. Sebelumnya juga tidak ada pemberitahuan dari Pemerintah Kota Manado akan hal ini,” tutur Hamka Komendangi koordinator unjuk rasa.

Bukan hanya itu, lahan Pasar Tuminting adalah tanah pribadi, bukan tanah pemerintah yang difungsikan untuk pendapatan perdagangan daerah.

“Ternyata Torang so bertahun-tahun bajual situ (kami sudah puluhan tahun jualan, red), pemerintah hanya diam, ternyata itu tanah milik orang,” tambahnya.

Mirisnya lagi, Hamka menanyakan soal iuran retribusi yang masih ditagih oleh para petugas pasar, padahal itu bukan milik pemerintah tetapi tanah milik pribadi.

“Jika memang itu bukan milik pemerintah, sudah puluhan tahun kita berdagang kenapa tidak diberitahu dari dulu, dan kenapa ada petugas pasar yang menagih iuran retribusi bahkan sampai pagi tadi, kalau begitu ini tidak beres,” tegasnya dalam forum hearing.(tr21)

Pos terkait