Pedagang Dipaksa Isi Surat Pernyataan Pasca KPK Minta Data di PD Pasar Manado

Surat Pernyataan yang diberikan ke pedagang di Manado

Harimanado.com – Para pedagang pasar di Kota Manado dipaksa untuk mengisi surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sebagai pedagang belum membayar retribusi sesuai hasil uji petik.

Padahal, dari pegakuan beberapa pedagang yang meminya namanya jangan disebutkan karena takut, mereka sudah membayar retribusi.

Bacaan Lainnya

“Selama ini pembayaran retribusi sesuai. Bahkan ada yang Rp 100.000 perhari, ada yang Rp 80.000 perhari,” beber pedagang.

Menurut mereka, sebenarnya kebijakan ini ditolak. Karena faktanya sudah dibayar. Namun, karena ada bebera yang takut tak bisa berjualan, maka mereka mengambil surat tersebut.

“Tapi pedagang menolak. Hanya ambil surat itu,” tandasnya.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (1/9) meminta data evaluasi kartu penagih atas rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Surat pernyataan tersebut keluar pasca adanya permintaan dari KPK tersebut.

Dirut PD Pasar Stenly Suwu juga sebelumnya telah membantah hal itu.

“Tak ada,” tegasnya, Selasa (1/9).

Namun dirinya mengaku benar bahwa ada rapat evaluasi.

“Memang hanya rapat internal biasa. Untuk evaluasi kinerja,” ucapnya.

Soal informasi KPK minta data evaluasi penagihan, dirinya mempertanyakan hal itu.

“Kan saat ini belum selesai LHP 2016-2018, masa sudah akan masuk di 2019-2020,” tandasnya. (An1)

Pos terkait