Pemkot Keterlaluan, Ribuan Karyawan Mal Kecewa Berat
Harimanado.com – Kekecewaan dirasakan sekira 5000an karyawan yang dirumahkan akibat mal ditutup.
Pasalnya, Rabu 1 Juli kemarin direncanakan semua mal akan beroperasi lagi. Namun, sayang, kabar itu hanya surga telinga bagi karyawan mal yang sudah tiga bulan nganggur.
Mereka kecewa karena Wali Kota Manado menunda kembali pembukaan pusat perbelanjaan dengan alasan Manado ditetapkan zona merah.
“Ketika mendapat informasi pembukaan mal, kami sangat senang. Artinya, kami akan kembali bekerja. Sudah lama kami berdiam diri di rumah.
Namun, kami sangat menyesalkan keputusan Pemkot menunda pembukaan mal. Padahal kami sangat butuh uang untuk kebutuhan hidup,” keluh Gladys, salah satu karyawan mal yang dirumahkan.
Ia berharap keputusan pemerintah dipertimbangkan lagi. Sebab bagaimanapun, banyak kebutuhan yang harus dipenuhi. Terutama di tengah pandemi.
“Sampai kapan kami berdiam diri di rumah? Lagipula, pihak mal juga telah menyiapkan protap kesehatan yang sangat ketat. Sehingga bisa mencegah karyawan dan pengunjung mal tertular covid-19,” kata Gladys.
Terjadinya penundaan disesali Ketua Fraksi Nyiur Melambai DPRD Sulut, Wenny Lumentut (WL). Sebab, Pemerintah Provinsi telah mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait new normal.
“Mal sudah layak dibuka. Kan sudah ada Pergub New Normal. Kenapa wali kota Manado bertindak arogan dengan melarang mal dibuka. Gubernur itu adalah wakil dari pemerintah pusat,” kata WL, Rabu (1/7).
Dikatakannya, di daerah lain seperti di Surabaya, pusat perbelanjaan sudah dibuka dengan tetap menerapkan protokol covid. “Kami DPRD bersama Pak Gubernur beberapa waktu lalu telah mengecek kesiapan mal-mal. Dan pihak pengelola sudah siapkan protap covid. Dan sudah layak untuk dibuka kembali,” tandasnya.
Dikatakan WL, saat ini ada sekira 5000an karyawan yang dirumahkan terus menjerit karena tak bekerja akibat mal ditutup. “Ada ribuan orang yang hidupnya bergantung pada pekerjaan di mal. Jadi tolong wali kota jangan arogan,” terangnya.
Jika dalam waktu dekat mal tidak beroperasi, maka 5000an karyawan tersebut terancam kena pemutusan hubungan kerja (PHK). “Dan kalau PHK besar-besaran itu terjadi, maka wali kota Manado harus bertanggung jawab,” pungkasnya.
Lagian, lanjutnya, tak ada yang menginginkan terkena covid 19. “Yang jelas protokol Covid itu wajib dijalankan sesuai surat Menkes dan Pergub new normal oleh semua pihak. Tidak ada terkecuali,” pungkasnya.
Senada dikatakan Anggota DPRD Manado, Jeane Laluyan. Dirinya mengaku menghargai keputusan wali kota sebagai langkah baik untuk kebaikan.
“Tapi, jika dibanding dengan pasar tradisional, saya rasa mal lebih steril dengan protap covid 19 yang lebih terkontrol,” ujar Laluyan kepada Harian Manado,. Rabu (1/7).
Menurut personel Komisi I ini, langkah bijak harusnya menjadi keterwakilan semua unsur masyarakat. Sebab, pelaku ekonomi bukan hanya yang berjualan di pasar tradisional saja. Dan, yang butuh makan serta hidup itu bukan juga hanya yang berjualan di pasar. “Tapi ribuan karyawan juga butuh hidup. Mereka punya keluarga yang butuh makan. Diam di rumah apa ada jaminan dari pemerintah untuk bisa mensuplai kebutuhan mereka? Diam di rumah dan tidak makan pasti mati juga,” sindirnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengaku mengerti dan memahami maksud baik wali kota untuk kebaikan bersama. “Seharusnya, fungsi kontrol dan pengawasan yang diperketat. Agar semua bisa hidup. Toh tidak ada dari kita satupun yang mau kena covid 19. Semua mau sehat,” tuturnya.
Ditambahkannya, langkah bijak yang harus dilakukan yakni edukadi dan sosialisasi terus bahaya dan cara menangkal covid 19. “Ajari masyarakat hidup tertib dan gaya hidup sehat. Berdamai dengan covid, bukan menantang covid 19,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut mengatakan bahwa adanya informasi Manado ditetapkan zona merah, membuat dirinya mempertimbangkan lagi izin buka mal.
“Dengan adanya informasi itu, saya akan evaluasi dulu apakah akan memberi izin atau tidak,” katanya.
Menurutnya, dengan status kasus covid yang masih naik dan informasi zona merah tersebut, maka mengharuskan masyarakat tinggal di rumah.
“Belum boleh berkumpul. Ini menjadi salah satu alasan kami belum izinkan,” tegas wali kota.
Terkait kebijakan Pemprov Sulut untuk membuka area pusat perbelanjaan, menurut Lumentut, kebijakan yang disampaikan oleh Gubernur Sulut ditetapkan sebelum Kota Manado masuk kategori zona merah. Dan, sebelumnya juga, Pemkot Manado telah sepakat bersama Pemprov Sulut untuk melakukan uji coba pembukaan mal.
“Dengan kondisi seperti ini (zona merah) Pak Gubernur juga tau situasi apa yang harus dilakukan di Kota Manado. Zona ini yang membuat kita berpikir lagi untuk melakukannya,” terangnya sembari mengatakan, Pemkot Manado akan mengadakan pertemuan bersama pihak-pihak terkait soal kesiapan menghadapi zona merah.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Manado Donald Supit menegaskan, langkah penundaan pembukaan mal yang diambil Pemkot Manado bukan tanpa alasan. Keputusan tersebut sudah melawati kajian matang.
“Karena terlalu berbahaya jika mal dibuka. Padahal Manado masih zona merah. Hal-hal yang tidak kita inginkan harus diantisipasi. Dan saya pikir, keputusan yang sudah dikeluarkan gugus tugas sudah tepat,” tegasnya. Supit juga menegaskan, jika penundaan pembukaan mal ini juga untuk keselamatan karyawan.
“Ekonomi sangat penting dalam kehidupan kita. Namun keselamatan dan kesehatan karyawan juga jauh lebih penting. Saya mengerti kebutuhan yang dialami karyawan. Saya minta kita semua bersabar,” jelasnya. Supit juga memastikan, sementara melakukan pendataan terhadap karyawan yang terdampak covid-19. Untuk selanjutnya mendapat bantuan paket sembako dari Pemkot Manado. “Bantuan tahap satu sudah diberikan. Bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian Pemkot Manado terhadap karyawan,” tandasnya.
Sedangkan diingatkan Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 drg Sanil Marentek, warga Kota Manado harus disiplin menerapkan protap covid-19. Yakni dengan tidak keluar rumah tanpa alasan mendesak, memakai masker, tidak melakukan kerumunan dan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
“Manado ditetapkan daerah zona merah. Pemerintah dan masyarakat harus berkerjasama memerangi covid-19,” tandasnya. (cen/An1)















