Pemprov Sulut: Masalah Penjemputan SK tak Diatur UU

Harimanado.com – Saling serang terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati kepulauan Talaud terus terlihat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut pun dituding ‘menghambat’ pelantikan Elly Lasut dan Mochtar Parapaga.

Akan hal itu, pihak Pemprov menegaskan bahwa masalah surat keputusan (SK) pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud sampai saat ini belum ada di tangan Gubernur Sulut.

Bacaan Lainnya

“Masalah penjemputan SK tidak diatur dalam undang-undang bahwa harus dijemput Pemprov Sulut,” kata Kepala Bagian Humas Pemprov Sulut, Christian Iroth, Jumat (26/7).

Dia menjelaskan, jika mengikuti undang-undang yang ada, maka SK tersebut bisa dijemput pemprov, bisa juga diantar Kemendagri.

“Jadi, kesimpulannya bisa dijemput pemprov dan bisa juga diantar oleh Kemendagri,” kata Iroth. (art/un1)

Pos terkait