
Harimanado.com, MANADO — Calon legislatif (Caleg) yang unggul pada Pileg 17 April lalu baik ditingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi maupun DPR/DPD RI jangan dulu bernafas lega. Pasalnya, total 9 perkara gugatan dugaan penyimpangan proses Pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) lalu resmi masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) (lihat grafis, red). Laporan sengketa yang dilayangkan sejumlah Partai Politik (Parpol) tersebut pokok permasalahannya bervariasi.
Mengenai hal tersebut dibenarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut melalui Komisioner Meydi Y Tinangon.
“Hari ini (kemarin) tim hukum KPU Sulut betolak ke Jakarta untuk mengikuti rapat konsolidasi jelang sidang MK yang mulai digelar 9 Juli untuk sidang pendahuluan,” kata Tinangon, Selasa kemarin (2/7/2019).
Menurutnya, sesuai jadwal, tanggal 1 Juli MK melaksanakan proses registrasi perkara PHPU dengan mencatat setiap permohonan yang memenuhi syarat ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). “Berdasarkan penelusuran dari situs resmi MK, untuk Sulut tercatat 9 perkara yang diregistrasi dan akan dilanjutkan dengan proses persidangan,” terangnya. 9 perkara tersebut, kata dia, terdiri dari perkara untuk DPR RI dan DPRD kabupaten/kota. “9 perkara antara lain PDIP untuk DPRD Kota Manado, caleg Golkar Jerry Sambuaga untuk DPR RI, PAN DPRD Minahasa Utara dan Bolmong serta DPR RI, DPRD provinsi dapil Sulut 4 dan lainya (lihat grafis),” paparnya.
Sementara itu, Pengamat Politik dan Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi Ferry Liando mengatakan, sengketa pileg di MK adalah salah satu tahapan dalam pemilu. Ini memberikan kesempatan kepada peserta pemilu yang merasa dirugikan untuk mencari keadilan pemilu (Electoral justice). Sehingga upaya ini memberikan kepastian dan menjaga kepercayaan terhadap pelaksanaan pemilu. Namun demikian ada mekanisme yang harus dilalui oleh para pemohon keadilan itu yakni harus melengkapi bukti dari setiap pokok permohonan yang diajukan.
“Sebetulnya jika pemohon itu serius, untuk mengumpulkan bukti itu tidak sesulit ketika membuktikan dalil dalam sengketa Pilpres. Pembuktian bagi pokok permohonan pemohon sangat mudah karena terbatas pada Dapil yang dipersoalkan. Jika mengacu pada pengalaman sengketa Pilpres, sepertinya MK tidak akan mengulangi lagi pokok perkara yang sudah pernah diajukan ke Bawaslu yang diberikan kewenangan oleh UU pemilu yakni menagani perkara sengketa proses. Yang sifatnya pelanggaran itu cukup selesai di Bawaslu,”ujar dosen pascasarjana itu, tadi malam.
Lanjutnya, MK sepertinya hanya menjalankan sebatas apa yang menjadi kewenangan mereka yakni sengketa hasil. Walaupun MK meregister sejumlah perkara, bukan berarti perkara itu dapat berlanjut. Misalnya, jika ada calon legislatif yang mengajukan permohonan maka kemungkinan besar MK tidak akan melakukan persidangan sebab calon legislatif tidak memiliki legal standing dalam menjadikan permohonan sengketa.
“UU pemilu hanya membatasi peserta pemilu yang memenuhi syarat mengajukan sengketa hasil. Peserta pemilu yag dimaksud adalah parpol peserta pemilu, calon DPD dan calon Presiden dan wakil Presiden,”terang doktor jebolan Universitas Padjajaran itu.(**)
Perkara PHPU Pileg Sulut di MK:
1. Gerindra untuk DPRD Kab Kepulauan Sangihe
2. Demokrat DPRD Kab Minahasa selatan dan kota Kotamobagu
4. PSI untuk DPRD kab Minahasa Utara
5. PDIP untuk DPRD kota Manado
6. Perindo untuk DPRD Kab Kepulauan Talaud
7. Garuda untuk DPRS Kab Kepulauan Talaud
8. caleg Golkar Jerry Sambuaga Untuk DPR RI dengan lokus Kab Minahasa Selatan
9. PAN DPRD minahasa utara dan Bolmong serta DPR RI, DPRD prov Dapil Sulut 4