Keamanan Disoal, Izin Club Malam di Manado akan Dievaluasi

 

 

Bacaan Lainnya
Ibrahim Tompo

Harimanado.com, Manado — Peristiwa kasus pembunuhan Anggota TNI Korem Santiago Lucky Prasetyo di areal parkiran Club malam Altitude beberapa waktu lalu. Pasalnya, ini menjawab bahwa tingkat keamanan tempat hiburan malam (THM) di Kota Manado masih mencemaskan.

Kejadian yang terjadi menjelang pagi tersebut membuktikan para pengusaha hiburan malam tidak mematuhi jam operasional yang telah ditentukan oleh pemerintah. Dan juga publik menilai Pemerintah Kota Manado seakan melakukan pembiaran terkait hal tersebut.

Praktisi Hukum Universitas Sam Ratulangi Toar Palilingan angkat bicara. Menurutnya, ini menjadi tanda tanya besar apa izin yang diberikan kepada pengelola usaha tersebut 24 jam ? tanya dia. Dikarenakan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian ini terjadi di pagi hari, dan tersangka bersama korban baru saja keluar dari lokasi tersebut.

“Ini semua butuh keterbukaan apa izin oprasional tempat hiburan malam itu seperti apa. Jam operasionalnya bagaimana, yang memberikan izin juga harus melakukan pendampingan jangan hanya memberikan izin tanpa mengatur jam operasionalnya,” tutur dosen senior Fakultas Hukum itu, tadi malam.

Sementara itu, Anggota DPRD Manado, Mona Kloer mengkritisi lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM). Menurut Mona, amanat perda perihal jam operasional rata-rata tempat hiburan, sepertinya sudah tidak mengindahkan.

“Terkesan acuh tak acuh. Padahal mereka (pengusaha) tahu persis aturan jam operasi yang diterapkan melalui perda,” sindirnya.

Pelaku usaha, kata personel komisi 1 ini, sepertinya sangat dimanjakan. Terbukti, pemerintah dalam hal ini dinas terkait kerap kali lalai.

“Harusnya fungsi pengawasan tetap jalan di setiap hari. Yang melanggar harus segera ditindaki. Jangan hanya surat peringatan. Tapi harus ada sanksi tegas,” ujarnya.

Menurut politisi muda itu, bukan saja tempat hiburan yang seakan terjadi pembiaran. Namun berdasarkan perpantau di lapangan, banyak tempat-tempat/resto/papan reklame yang tidak memiliki izin.

“Setiap kali hanya sampai diberi pelebelan. Setelah itu, selang berapa bulan belum ada eksekusi,” sesalnya sembari menambahkan terlepas dari itu, ini juga menjadi tanggung jawab pihaknya selaku Komisi A terkait tupoksi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo saat ditanya mengenai hal ini mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi izin operasional tempat hiburan malam.

“Kita akan mengevaluasi izin tempat hiburan, karena mereka sudah melewati batas waktu izin operasionalnya,” terang Tompo.(ian/fjr)

Pos terkait