Harimanado.com – Tim Sat Res Narkoba Polres Minahasa telah melakukan pengungkapan peredaran gelap obat keras jenis Trihexyphenidyl di Kelurahan Rinegetan Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa.
Pada hari Minggu 5 April sekira jam 02.00 wita di Kelurahan Rinegetan kompleks Era Baru, petugas menangkap 2 tersangka (TSK) yang berperan sebagai pengedar yakni lelaki FM dan lelaki ACT di Tondano.
Petugas juga menyita barang bukti berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sejumlah 1657 (seribu enam ratus lima puluh tujuh) butir dalam kemasan strip dan botol.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Minahasa Iptu Erween Tanos, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan Sat Resnarkoba dalam 2 minggu terakhir. Dimana tersangka FM merupakan target operasi.

“Karena merupakan pengedar besar di Tondano dan sekitarnya. Pada saat tertangkap, yang bersangkutan sedang melakukan transaksi dengan pembeli di kelurahan Rinegetan,” ujar Tanos.
Dari penangkapan tersangka FM, Tim Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka ACT di Kelurahan Tounkuramber Kecamatan Tondano Barat.
Dimana tersangka ACT yang menjual/mengedarkan obat keras tersebut kepada tersangkat FM.
“Bahwa kedua TSK telah diamankan di Polres Minahasa dan sementara menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun,” tutup Tanos. (*/An1/















