harimanado.com,BITUNG– Tingkat percayaan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung kian bagus. Ini setelah Kejari Bitung melakukan gebrakan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Setelah kejari Bitung dinakhodai Dr Yadyn Palebangan telah ditetapkan 4 tersangka dalam perkara korupsi pada Kantor Navigasi Kota Bitung. Juga penahanan Rita Tangkudung istri wali kota Bitung tunggakan kasus sejumlah anggota dewan Kota Bitung 2019-2024.
Atas informasi warga ada kasus dugaan korupsi yang diterima Kejari Bitung. Kali ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan emas di Kota Bitung.
“Ada kasus baru dilaporkan terkait dugaan penggelapan setoran penerimaan negara dari perusahaan tambang,”kata sumber di Kejari Bitung.
Kajari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH Ketika dikonfirmasi membenarkan terkait pemeriksaan penyelidikan tersebut dan perkaranya masih tahap penyelidikan. ” Kami belum bisa menyampaikan secara terbuka. Yang jelas, Penyelidikan ini sebagai upaya penegakan hukum dalam menyelamatkan keuangan negara dari sektor pertambangan,” jelasnya, Rabu(15/1/2025) pukul 22.44 Wita tadi.
Mantan penyidik KPK ini menegaskan dua sisi menjadi tugas bersama, menjaga kelestarian lingkungan hidup dan juga menjaga agar negara menerima manfaat nyata dari sektor pertambangan.
Mantan penyidik Kejagung ini mengaku saat Kajari Luwu Timur di Sulawesi Selatan pernah menangani perkara pertambangan salah satu perusahaan nikel terbesar di dunia yakni PT Vale. Penyidik yang pernah menangani perkata Jiwasraya dan Asabri ini juga menyampaikan akan melihat skema peristiwa dan core business pertambangan dari sudut pandang hak atau penerimaan yang harus masuk ke Negara” Mari kita jaga dan lestarikan alam serta kawal yang menjadi hak negara,” pungkasnya lagi.
Yadyn tidak membuka nama perusahaan tambang, tapi tidak membantah ketika disebut salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di perbatasan Minut Bitung.(at/ham)