Sindikat Narkoba Tompaso Baru Dibongkar, Jaringan Baru Terhubung dengan Palu

TEGAS: Konferensi pers penangkapan sindikat narkoba Tompaso Baru yang dipimpin Dirnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto di mapolda, kemarin.

Harimanado.com, MANADO–Tim DFAT Ditnrkoba Polda Sulut dipimpin AKP Hilman Muthalib bersama personil Polres Boltim berhasil membongkar sindikat narkoba Tompaso Baru. Dengan mengamankan empat lelaki yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Para tersangka ini terjaring petugas saat sedang melakukan pengecekan kendaraan dan penumpang di Jalan Desa Moyongkota Baru Jaga I, tepatnya di lokasi Posko Pengecehan Covid-19, Kamis (2/7) lalu, sekira pukul 01.45 WITA.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers yang dipimpin Dirnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto, Rabu (8/7) di lobi depan gedung Ditnarkoba; empat lelaki ini kedapatan membawa narkotika jenis sabu dalam Daihatsu Sirion merah DM 1317 BG.

“Dari keterangan empat pelaku, mereka baru sampai dari Kota Palu, Sulawesi Tengah dan hendak menuju Tompaso Baru. Kemudian anggota melakukan penggeledahan badan, barang bawaan dan kendaraan, yang disaksikan langsung keempatnya,” terangnya didampingi Kasubbid PID Bidang Humas AKBP Lody Tatontos.

Dikatakan, saat digeledeh, petugas menemukan bungkusan plastik berwarna hitam yang terletak diantara rem tangan. Setelah dibuka terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan almunium foil dan ada beberapa plastik bening.

“Anggota langsung membawa empat lelaki yang berinisial NK, YM, JC dan VM ke Polsek Modayag dan selanjutnya dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Disebut Wagiyanto, para pelaku ini merupakan jaringan baru. Yaitu jaringan Tompaso Baru, yang mencoba menyambung dengan jaringan yang ada di Palu.

“Mereka belanja di Palu dan mau diedarkan di Manado. Mereka belanja kurang lebih setengah bal atau 25 gram sabu. Berat bersihnya saat diamankan sekitar 22,88 gram, karena mereka sempat pakai dalam perjalanan,” tuturnya.

Ditambahkan, barang bukti yang diamankan yaitu satu buah plastik klip bening berisi sabu, satu bungkus rokok, 188 plastik klip bening kecil, uang tunai Rp 218 ribu, satu buah STNK, dua buah KTP, dua uah SIM C dan beberapa ponsel.

“Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara lima hingga 20 tahun,” kunci Wagiyanto.(Ian)

Pos terkait