Harimanado.com, KOTAMOBAGU–Tim Resmob Polres Kotamobagu membekuk residivis curanmor yang menjadi target operasi Timsus Maleo Polda Sulut.
Pelaku bernama SN alias Afu (30), dibekuk Selasa (7/7) malam, sekira pukul 21.00 WITA, di Desa Tungoi I, Kecamatan Lolayan, Bolmong.
Penangkaoan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/565/III/2020/Polresta Mdo, Tanggal 17 Maret 2020 terkait kasus penggelapan motor, dan Laporan Polisi Nomor : LP/91/III/2020/Sulut/Res Minahasa, Tanggal 05 Maret 2020 kasus sama terkait penggelapan motor, serta sejumlah laporan terkait penggelapan mobil.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Muh Fadly, Tim Resmob menindaklanjuti permohonan bantuan penangkapan dari Tim Maleo Polda Sulut tentang pelaku penggelapan kendaraan bermotor yang merupakan target operasi dari Polda Sulut, yang lari bersembunyi di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
“Berdasarkan informasi pelaku lelaki SN alias Afu yang saat ini berada di wilayah Desa Tungoi sehingga tim menghubungi informan yang ada di wilayah Kotamobagu menunjukkan foto Pelaku sehingga tim langsung menuju lokasi dimaksud dan langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” terangnya.
Ditambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kotamobagu.
“Tersangka sudah dibawa dan dititipkan di Rutan Polres Kotamobagu sambil berkoordinasi dengan anggota Maleo Polda Sulut,” kunci Fadly.(Ian)