Sulut-Kep Nustra Final Masuk Prolegnas, Senator DJA Tokoh Kunci RUU Perbatasan

KONSISTEN: Wakil Ketua Komite 1 Djafar Alkatiri

Harimanado.com- Keinginan bersua warga Kepulauan Talaud dengan Wakil Ketua Komite 1 DPD RI Dr Ir H Djafar Alkatiri (DJA) akhirnya terwujud.

Begitupun dengan niat Senator DJA sudah lama ingin kunjungan kerja (Kunker) ke Kep Talaud.

Bacaan Lainnya
AKRAB: Ir Djafar Alkatiri dan Bupati Talaud dr Elly Lasut

Senator ditemani TA dan staf DPD RI perwakilan Sulut mendarat ke Talaud Senin, (31/8) sore.

Senator disambut sangat hangat. Penuh akrab oleh Bupati Talaud dr Elly Lasut.

Djafar Alkatiri dan dr Elly Lasut

Setelah acara seremoni, senator tampil memaparkan RUU Kepulauan. Para undangan seluruh Anggota DPRD Talaud, Forkopimda, SKPD, serta ASN Pemkab Talaud.

“RUU tentang daerah kepulauan, termasuk Kepulauan Talaud di dalamnya. Saya tidak hanya mengusulkan. Juga diperjuangkan masuk prolegnas,”tutur mantan legislator DPRD Sulut ini.

DJA yang tampil berwibawa dan keren dibalut kemeja batik motif bunga, menjabarkan RUU Daerah Kepulauan telah menjadi usulan DPD RI.

RUU inisiatif murni dari Komite I DPD RI. RUU ini sangat penting untuk warga kepulauan.

Dia optimis jika disahkan, Talaud akan berubah. 

Kunker Wakil Ketua Komite 1 DPD RI di Talaud.

Bisa atasi persoalan kesejahteraan, keamanan, pendidikan, kemiskinan, ataupun pengangguran yang banyak ditemui di daerah perbatasan.

“Pemerataan pembangunan di daerah, terutama daerah kepulauan juga menjadi hal pokok dalam RUU tentang Daerah Kepulauan,”kata singa podium.

​Ada  8 Provinsi Kepulauan dan 85 kabupaten/kota Kepulauan masuk di dalamnya.

Sulut salah satu di antara 8 provinsi. Sitaro, Sangihe dan Talaud masuk juga di 85.

“Sebenarnya DPD RI mengusulkan 4 RUU inisiatif. Hanya Tata Tertib DPR, RUU yang beririsan atau sama dengan usulan DPR RI dan pemerintah, menjadi RUU usulan DPR RI dan Pemerintah. Sehingga menyisakan RUU  Kepulauan,”ujar senator.(hm)

 

Ruang lingkup Undang-undang  tentang Daerah Kepulauan meliputi :

1. Daerah Kepulauan dan wilayah pengelolaan

2. Urusan pemerintahan

3. Pendanaan daerah

4. Pembangunan Daerah

5. Masyarakat daerah Kepulauan

6. Pengelolaan dan pemanfaatan PPKT ; dan

7. Partisipasi masyarakat

Daerah Kepulauan yang dimaksud di RUU ini antara lain:

1.Memiliki karakteristik daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Kepulauan secara geografis (wilayahlautan lebih luas dari wilayah daratan).

2. Beberapa pulau yang membentuk gugusan pulausehingga menjadi satu kesatuan geografis dan sosialbudaya

3.Untuk Provinsi Memiliki 1/5 (satu per lima) jumlahdaerah Kabupaten/Kota kepulauan yang tersebar di gugusan pulau yang berbeda, dan untukKabupaten/kota kepulauan memiliki paling sedikit 2 (dua) kecamatan yang tersebar di gugusan pulau yang berbeda.(*)

foto-2: ramdan/andi.

Pos terkait