Harimanado.com,MANADO— Integritas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut sedang dicoba. Sebagai hakim Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Bawaslu Sulut dapat laporan adanya dugaan pelanggaran UU nomor 10/2016 yang dilakukan tiga kepala daerah di kabupaten dan kota di Sulut.
Pimpinan Bawaslu Sulut Donny Rumagit mengutip pasal 71 ayat 2 UU 10 Tahun 2016. Adanya larangan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota, melakukan rolling pejabat atau penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan para kepala daerah kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ada dugaan pelanggaran yang bisa berkonsekuensi, dan bermasalah saat tahapan pencalonan Pilkada 2024. Sikap Bawaslu Sulut sangat tegas,”tandas Rumagit.
Menurut mantan wartawan ini menguraikan setelah menemukan laporan beberapa kepala daerah kabupaten dan kota lakukan rolling baru-baru ini Bawaslu Sulut dan Bawaslu RI, konsultasi ke Kemententerian Dalam Negeri.
“Soal pelantikan itu dan jelas melanggar, pasal 71 UU 10 Tahun 2016,”tegasnya.
Terjadinya pelanggaran pasal 71 ayat 2, usai Bawaslu melakukan tarik mundur enam bulan sejak 22 September 2024. Kalau ditarik mundur, maka batas waktu rolling pejabat pada 22 Maret 2024. Boleh dilakukan rolling setelah masa jabatan berakhir.
“Hasil konsultasi ke Kemendagri, mereka tidak berikan persetujuan pergantian kepala daerah di luar ketentuan, Sehingga berpotensi, petahana bisa di-diskualifikasi,”tukasnya.
Sanksinya berat. Rumagit menyebut, ada dua sanksi untuk incumbent. Akan kena pidana dan sanksi administrasi, berupa pembatalan sebagai calon bagi patahana yang maju pilkada.
“Soal pembatalan calon eksekusinya oleh KPU provinsi atau kab/kota. Seperti yang terjadi di Kota Bitung, setelah dicek tidak ada persetujuan dari Mendagri. Akhirnya dibatalkan dan 97 pejabat dikembalikan pada jabatan semula,” kata Rumagit.
Donny menegaskan, soal mutasi pejabat ini sudah ada yurisprudensi-nya di tahun 2016 tepatnya di Kabupaten Boalemo, Gorontalo lewat putusan MA dibatalkan sebagai calon.” Ini warning bagi daerah lainnya jangan melakukan roling sebagaimana yang sudah dijelaskan tadi bisa terancam diskualifikasi,” pungkasnya.(*)















