Tudingan Balik Legislator Hillary Lasut, Kata Pengacara Sangat Tendensius dan Tak Etis Singgung Pribadi dan Asal Kampus

MANADO – Adu argumen anggota DPR RI Hillary B Lasut (HBL) dengan pengacara muda Prayoga Laminullah terkait pelaku kekerasan seksual yang menimpa Adik Icha belum berakhir.

Kritik di media dari Prayoga pengacara terduga pelaku pelecehan seksual terhadap adik Icha dibalas HBL tidak kalah pedasnya.

Bacaan Lainnya

Balasan kritik HBL ditanggapi balik pengacara dari Law Firma Pranoto and Partners. Kata Yoga, mereka tidak keberatan landasan keberpihakan HBL kepada korban. Malah, kata alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi sudah tepat jika HBL bersimpati kepada adik Icha.

Akan tetapi, putri tunggal Bupati Kepulauan Talaud Elly Lasut dinilai tendensius dan kurang objektif melihat fakta hukum yang sedang berjalan. Sebagai anggota DPR RI seharusnya HBL jangan menyudutkan dua terduga. Namun melalui akun instagram pribadi HBL terkesan mendahului fakta fakta hukum yang sementara berjalan

“Saya selaku kuasa hukum pihak terduga sangat mengapresiasi atas segala tindakan simpati yang dilakukan oleh Ibu Dewan Hillary, namun yang terpenting selaku wakil Rakyat jebolan sarjana hukum harus melihat persoalan ini secara utuh, jangan setengah matang,” ujar Prayogha Rizky saat ditemui Harimanado.com, Kamis (27/01).

Menurut lawyer  cekatan tersebut, dalam perkara ini HBL diduga ikut menambah menggiring opini kepada terduga pelaku. Meski dia menggunakan kata dugaan, tapi posisi HBL selaku wakil rakyat dapil Sulut sangat kuat memengaruhi opini publik.

Seharusnya Hillary menahan diri untuk tidak menyentuh dua terduga pelaku, sebelum ada fakta hukum di kepolisian sampai pengadilan.

Atau setidaknya dia menyuruh orangnya untuk menghubungi pihak terduga untuk memperoleh informasi. Tidak hanya menerima informasi dari satu arah saja.

“Selaku Pemerhati kekerasan seksual di Sulut, HBL harus melibatkan diri ke kedua belah pihak. Termasuk ke klien saya. Sehingga fakta-fakta hukum yang akan dijadikan dasar untuk disampaikan ke publik khususnya lewat media sosial, adalah fakta hukum yang akurat, tervalidasi dan berdasar,” tambah alumni Fakultas Hukum Unsrat ini.

Diketahui, HBL sempat tidak terima kritikan yang dilayangkan Prayogha terhadapnya lewat unggahan berita. Menurutnya, Prayogha menyebarkan kabar hoax, sekaligus ia merepost unggahan tersebut dan memberi kritik balik ke kuasa hukum pihak terduga tersebut.

“…Kalau belum paham dan belum pernah lihat kamus hukum harusnya jangan jadi pengacara dulu. Sedih saya lihatnya. …Ini sarjana hukum dari kampus mana saya jadi penasaran. Masyarakat bisa check live ig saya terkait permintaan 2 terduga korban kasus kekerasan seksual, karena ada video yang korban sendiri yang bilang mereka berdua pelakunya…,” cuitnya di akun Instagram @hillarybrigitta.

 

Prayogha yang juga merupakan Senior Partner di Pranoto & Partners Law Firm menuturkan, kritik balik HBL condong tendensius. Reaksioner dan kelihatan level kematangan. Cara menanggapi opini kurang dewasa, sampai menyinggung personal/private pengacara dan kampus asal pengacara.

Padahal mestinya HBL wajib mengakomodir seluruh hak-hak serta kepentingan rakyatnya, terlebih mampu untuk menjadi figur yang arif dalam setiap tindakan khususnya unggahan Instagram, yang terpenting juga disini seharusnya beliau mampu menciptakan rasa damai bagi seluruh rakyat khususnya masyarakat Sulut.

“Sangat disayangkan HBL menanggapi stateman saya di media secara tendensius sehingga menjustifikasi saya melakukan pencemaran nama baik. Harusnya seorang pejabat itu mampu menerima kritik, saran, masukan. HBL perlu belajar lagi agar tidak ceroboh, tegasnya.

Kemudian, Prayogha juga menyayangkan atas stateman HBL dalam video live instagramnya yang menyatakan bahwa, salah seorang terduga adalah residivis padahal pembuktiannya belum ada, entah dari Kapolda Sulut dan Kapolresta Manado belum melakukan konferensi pers akan hal tersebut.

“Maka dari itu perihal kasus ini, biarkanlah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, polisi akan melakukan penyidikan terhadap kasus ini secara maksimal dan penuh tanggung jawab, serta anggapan yang dilontarkan Hillary kepada salah satu terduga bahwa adalah seorang residivis, hal itu harus dipertanyakan kebenarannya, jangan sampai hanya tuduhan belaka saja,” tegasnya.

Prayogha berharap seluruh masyarakat Sulut untuk hargai proses yang berjalan dengan tetap berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Utamanya saya mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia yang secara Profesional melayani semua pihak dalam melakukan pengungkapan kasus pelecehan seksual secara tuntas dan baik,” pungkasnya.(cw01)

Pos terkait