Dua Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Lapor Balik Ibu Korban, Kata Pengacara Pelaku, Kliennya Mengaku Korban Fitnah

MANADO – Kasus almh adik Icha korban kekerasan seksual di Malendeng, Paal Dua, sampai saat ini masih misteri. Pelaku sebenarnya belum bisa dipecahkan aparat kepolisian.

Namun pengakuan ibu korban ada dua pelaku terduga kekerasan seksual yang menyebabkan kematian adik icha.

Bacaan Lainnya

Dua pemuda inisial FL dan AK mengaku telah merasakan pengadilan sosial akibat dituding keluarga korban sebagai pelaku kejahatan seksual kepada almh adik Icha.

Dua pemuda yang diseret oleh orang tua Icha anak korban kekerasan seksual mengaku batin tersiksa. Harus bolak balik pihak Kepolisian Resort kota (Polresta) Manado, di sisi lain dibully warganet dan tetangga.

Sementara fakta hukum sampai saat ini belum menemukan siapa pelaku. Pihak polisi belum bisa menahan lantaran  tidak ada bukti yang mengarah ke klien.

“Malahan faktanya klien saya telah dihakimi secara sosial oleh warganet. Saya selaku penasehat hukumnya menyayangkan hal tersebut,” tutur Prayogha Rizky Laminullah, selaku kuasa hukum dari terduga FL dan AK Kamis (27/01).

Lanjutnya, demi hukum Prayoga telah menempuh langkah-langkah kongkit, dengan tujuan menghentikan penghakiman kepada kliennya. Mereka melapor orang tua korban lantaran sumber pertama yang menyebarkan kalau  FL dan AK pelaku pemerkosaan.

“Apabila klien kami tidak terbukti sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, siapa yang akan bertanggung jawab atas perilaku bullying ini?” Tegas Prayogha juga Alumni Fakultas Hukum Unsrat ini.

Alasan pengacara senior partner di Pranoto and Partners melayangkan laporan pencemaran nama baik, bermula dari postingan video di akun Facebook ‘Gabe Gabylia’. Dalam siaran medsos ibu dari korban (Adik Icha) tengah berbincang dengan korban untuk mencari informasi siapa dalang kekerasan seksual ini.

Terlihat jelas ibu korban menunjukkan foto di Handphonenya, dengan latar wajah dari FL dan AK sebagai terduga sementara.

“Video itu viral, dan klien kita merasa dirugikan. Kemarin bersama Klien dan rekan Pranoto & Partners kita sudah sama-sam sambangi Reskrim Polresta Manado untuk melapor dugaan pencemaran nama baik,” jelasnya kepada Harimanado.com

Dikabarkan, inisial FL dan AK masih berstatus sebagai terduga/Saksi dalam perkara ini. Dan Kepolisian belum cukup bukti untuk membuktikan bahwa keduanya adalah pelaku.(cw01)

 

Pos terkait